Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah memasuki masa sidang II untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan pemerintahan di Kota Padang. Sejalan dengan hal itu, dalam rangka menyelenggarakan fungsi kedewanan dalam bidang legislasi pada 13 November 2018 lalu, DPRD Kota Padang telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019.
“Alhamdulillah Pemko dan DPRD Padang telah menetapkan 23 Rancangan Perda (Ranperda). 16 Ranperda dari Pemko Padang dan 7 Ranperda berasal dari inisiatif DPRD,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul dalam penyampaiannya sewaktu mewakili Wali Kota Padang dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Selasa (30/04/2019).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti itu diketahui, dalam rangka membahas penutupan masa sidang I (Januari-April) dan pembukaan masa sidang II (Mei-Agustus) tahun 2019. Kemudian sekaligus melewakan agenda atau jadwal kedewanan masa sidang II tahun 2019.
Amasrul pun juga menyampaikan harapan terkait tindak lanjut Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang pernah diajukan Pemko Padang pada 21 Juli 2017 lalu. Meski telah dilakukan pembahasan dan studi banding ke daerah lain namun sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya.
“Ranperda ini sangat penting bagi kita di Kota Padang karena merupakan salah satu langkah strategis Pemko Padang dalam upaya pembatasan terhadap pembatasan pemasangan iklan rokok, tempat merokok dan pembatasan penjualan produk rokok terhadap anak di bawah umur yang dapat memberikan dampak negatif kepada generasi muda penerus bangsa. Kami sangat berharap kiranya Ranperda tersebut bisa dituntaskan sesegera mungkin,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sekda juga menyampaikan pada 29 Januari 2019 lalu Pemko Padang telah menyampaikan 3 Ranperda. Diantaranya tentang pembangunan kepemudaan, izin usaha industri kecil dan menengah serta PDAM Kota Padang.
“Ketiga Ranperda tersebut sudah dibahas bersama stakeholder terkait, dan Panitia Khusus (Pansus) pun sudah melakukan studi banding bersama SKPD teknis terkait. Alhamdulillah, dua Ranperda sudah dilakukan pembahasan dan draftnya sudah difinalisasi. Yakni tentang pembangunan kepemudaan dan PDAM Kota Padang. Sementara Ranperda satu lagi tentang pembangunan kepemudaan, izin usaha industri kecil dan menengah sampai saat ini belum dilakukan pembahasan,” tambahnya.
Selanjutnya di samping itu ungkap Amasrul lagi, pada 28 Maret 2019 lalu juga telah memberi tanggapan terhadap empat Ranperda inisiatif dari DPRD Padang, yang mana juga telah dilakukan pembahasan dan studi banding serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
“Keempat Ranperda dimaksud adalah tentang pengelolaan perparkiran, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, kota layak anak serta pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Atas nama Pemko Padang kita berharap empat Ranperda Pemko Padang dan empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut dapat kita selesaikan pada masa sidang kedua ini,” tukasnya.
“Untuk memasuki masa sidang kedua ini kami sangat berharap tugas dan fungsi kedewanan dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang optimal. Sehingga berdampak signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk terwujudnya rencana kerja yang telah ditetapkan,” tandas Sekda mengakhiri.
Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut juga diisi dengan agenda penyerahan laporan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang pada masa sidang I tahun 2019 kepada Ketua DPRD Kota Padang. Selanjutnya penyerahan laporan hasil reses masa sidang I DPRD Kota Padang tahun 2019 kepada Wali Kota Padang.
Hadir pada kesempatan itu Sekretaris DPRD Padang Syahrul, para wakil ketua beserta anggota DPRD Padang dan pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. (***)