DHARMASRAYA, TOP SUMBAR–Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, sebut sepakat untuk perangi korupsi pada rangkaian acara memenuhi undangan deklarasi dan penandatanganan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kelas II menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM), di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Selasa (09/04/2019).
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani maka Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kelas II yang merupakan salah satu instansi dibawah Mahkamah Agung juga melakukan pencanangan seperti yang dilakukan hari ini.
Beberapa elemen terkait tampak juga hadir pada acara tersebut, diantaranya Ketua DPRD Dharmasraya, Ketua Pengadilan Agama, Kajari Pulau Punjung, Kapolres, Kalapas, Advokat, Mahasiswa Hukum yang berdomisili di Dharmasraya dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Wabup pada kesempatan itu mengatakan dirinya sangat menyetujui sekali bila pedoman ini diterapkan di Dharmasraya.
“Pada intinya kami dari segenap pemerintahan mendukung penuh untuk memerangi yang namanya korupsi di Dharmasraya. Oleh karena itu pihak terkait terkusus Pengadilan Negeri Pulau Punjung Kelas II untuk memberikan yang terbaik, saya minta juga untuk lebih banyak memberi arahan dan petunjuk kepada instansi maupun ASN yang ada di Dharmasraya,” tegas Wabup dengan jelas.
Dengan pencanangan ini maka Pengadilan Negeri Pulau Punjung diminta juga untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat Dharmasraya, pada umumnya masyarakat pencari keadilan agar terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ketua Pengadilan Kelas II Pulau Punjung, Dessy Darmayanti, walau baru enam bulan bertugas di Dharmasraya, ia bertekad untuk lebih berinnovasi bagi masyarakat. Akan memberikan pelayanan transparan, dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta memudahkan pengurusan secara online.
“Kami akan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, kami mengajak untuk tidak melakukan KKN. Kemudian jangan ragu untuk melapor kepada kami setiap ada kasus yang terjadi atau kepada wadah yang disediakan oleh MA melalui online SIWAS MARI,” tutup Dessy. (Yanti/Hms).