PADANG, TOP SUMBAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menegaskan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 di Kota Padang. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Padang, Yunasti Helmi, SH.
“Setiap pengaduan atau laporan yang masuk dari masyarakat tentu kami tindaklanjuti. Namun, tentu kami butuh bukti dan saksi,” tegas Yunasti Helmi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (22/04/2019).
Sampai saat ini, kata Yunasti Helmi, ada satu kasus dugaan politik uang yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Padang. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Padang Selatan yang diduga dilakukan calon anggota DPRD Kota Padang berinisial BR dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Padang IV yang meliputi Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.
“Kasus money politic ada satu yang kita proses saat ini, yaitu salah seorang caleg yang membagikan sembako di Padang Selatan,” ungkapnya.
Yunasti Helmi mengatakan, kasus politik uang yang menyeret caleg Partai Gerindra tersebut diproses karena ada barang bukti di tangan masyarakat dan ada saksi yang dapat memberikan kesaksian.
“Ada saksinya, ada barangnya. Barangnya itu masih di tangan saksi, mereka melaporkan, mereka dapat, tentu ini menjadi barang jelas,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti kasus dugaan politik uang tersebut, Bawaslu Kota Padang, jelas Yunasti Helmi sudah memeriksa dua orang saksi.
“Kita panggil hari ini ada dua saksi. Ada lima orang saksi yang akan kita panggil, namun waktunya kita beda-bedakan, sebab beberapa pelanggaran lain yang juga kita proses hari ini,” urainya.
Selain kasus yang menyeret caleg Partai Gerindra tersebut, kata Yunasti Helmi, masih ada kasus yang lain. Namun, setelah ditelusuri ke lapangan, tidak ditemukan buktinya.
“Sebenarnya ada beberapa kasus yang dilaporkan masyarakat, namun setelah kita telusuri ke lapangan, kita tidak temukan buktinya. Kita tidak temukan saksinya. Bagaimana kita mau memprosesnya. Karena ini temuan buat kita, bagaimana kita menuduh orang, sementara saksinya tidak ada, tidak ada yang mau menjadi saksi, dan barang buktinya juga tidak ada,” cakapnya.
Bawaslu Kota Padang menargetkan menyelesaikan kasus dugaan politik uang tersebut sebelum pengumuman hasil pemilu 2019.
“Untuk pidana pemilu, 14 hari di Bawaslu, 5 hari di kawan-kawan penyidikan, 5 hari di kawan-kawan pengadilan negeri, belum sampai waktu penetapan, kasus ini sudah selesai ditangani,” pungkasnya.
Yunasti Helmi mengatakan, Bawaslu mengupayakan untuk memyelesaikan kasus tersebut secepatnya, tidak perlu menunggu waktu 14 hari, sepanjang para pihak yang dipanggil datang memenuhi panggilan Bawaslu.
“Kalau para pihaknya selalu datang, dalam waktu 7 hari sudah bisa kita putuskan,” cakapnya.
Mengenai sanksi, Yunasti Helmi mengatakan, karena politik uang adalah pidana, maka sanksinya berupa penjara dan denda. “Jika pidana, ya penjara dan denda yang tentunya nanti TMS (tidak memenuhi syarat, red) bagi caleg yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Padang mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses sampai tuntas setiap pelanggaran yang terjadi selama pelaksaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemiliha legislatif (Pileg) 2019.
“Terkait politik uang dan bentuk pelanggaran lainnya, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Bagi pelaku politik uang, ada pidananya. Kami mendesak Bawaslu dan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dan menuntaskannya sebelum pelantikan anggota dewan baru,” ujarnya, Minggu, 21 April 2019. (by)