PASAMAN BARAT, TOP SUMBAR –Sebarkan cerita bohong (hoax) melalui jejaring media sosial (facebook), dua akun facebook dilaporkan ke Mapolres Pasaman Barat Provinsi Sumbar, Jumat (05/04/2019). Awalnya postingan itu diunggah oleh akun Mata Mata dan Adelia Sania, postingan tersebut menjadi viral serta mengundang reaksi negatif bagi pengguna facebook.
Menurut Kuasa Hukum pelapor dari Kantor Hukum Skillaw, Yuheldi Nasution menjelaskan, ada dua Akun facebook yang kami laporkan yakni bernama “Mata Mata” dan “Adelia Sania”. Akun tersebut telah membuat cerita bohong yang sangat merugikan klien kami dan keluarganya, jelas Yuheldi saat konferensi pers di Simpang Empat.
“Akun tersebut sangat lancang memposting cerita bohong di beranda status media sosialnya,” tegasnya.
Akun itu menuliskan. “Diduga melakukan perbuatan mesum bersama kekasihnya di dalam kontrakan. Pasangan ini digerebek warga Kampung Pasir Simpang Empat Pasaman barat. Perempuan berinisial PKH alias Puja (Sekretaris Bupati/ Sespri Bupati Pasaman barat) warga Jambak Jalur 7 Timur bersama kekasihnya warga Paraman Ampalu di kontrakan kekasihnya. Kejadian sekitar pukul 21.30 wib (2/4/2019)”
Padahal kenyataannya tidak seperti itu. Tentunya, akibat postingan tersebut klien kami merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya melalui jejaring media sosial tersebut. Dia mengklaim, klien kami tidak ada berbuat mesum seperti yang dituduhkan. Dirinya datang kekontrakan pacarnya saat itu, ingin mengerjakan tugas kuliah,” jelas pengacara kondang yang akrab disapa Yuheldi ini.
“Intinya, status tersebut mengamcam harga diri dan mencemarkan nama baik klien kami. Akibatnya klien kami mendapat berbagai komentar negatif pada akun tersebut. Karena apa yang dituduhkan dalam status tersebut yakni “melakukan perbuatan mesum”. Nyatanya hal tersebut tidak ada dilakukan seperti yang tertera di akun itu,” tegasnya.
Dia berharap, pihak kepolisian Pasaman Barat dapat mengungkap siapa penyebar cerita bohong tersebut dan diberikan ganjaran setimpal atas perbuatannya. Kasus ini menjadi contoh dan pelaku mendapat efek jera dan tidak ada lagi korban-korban lainnya,” harap Yuheldi.
Ia juga menghimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar tidak terpancing dengan berita bohong. Jika pengguna media sosial bertingkah seenaknya akan dapat dipolisikan dengan UUD ITE. (Maizen)