DHARMASRAYA, TOP SUMBAR — Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga kuat memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu, Selasa (26/03/2019) pukul 20.00 WIB di Jalan Simpang Rajo, Jorong Ranah Jaya Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Awalnya, Selasa sore Satresnarkoba Polres Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang dicurigai memiliki atau menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Hidup Mulia, SH langsung menuju ke TKP.
Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan perkara tindak pidana menyimpan dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu dengan inisial LSP berusia (36) tahun warga Nagari Koto Gadang.
Saat penggeledahan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya kepada pelaku, masyarakat setempat juga ikut menyaksikan langsung dan dihadiri oleh perangkat nagari. Ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu berbentuk butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain itu petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya juga menemukan 1 (satu) karet, 1 (satu) buah kaca pirek warna bening, 1 (satu) buah selang yang terbuat dari karet, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna bening, 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening, 2 (satu) buah kotak rokok berwarna merah, dan 1 (satu) unit sepeda motor matic hitam tanpa plat nomor polisi.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung menyita barang bukti dan membawa pelaku ke RSUD Dharmasraya di Pulau Punjung untuk dilakukan tes urine. Dari hasil tes pelaku dinyatakan positif mengkomsumsi sabu. Untuk proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya. (Rls/Yanti)