Pembahasan PDAM Kota Padang berganti nama menjadi Perumda Air Minum Kota Padang hampir final. Pembasahan ini ditangani oleh panitia khusuh (Pansus) III DPRD Padang bersama PDAM dan Pemko Padang. Pergantian nama ini sehubungan dengan telah keluarnya PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini adalah turunan dari UU 23 Tahun 2014. Ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya PDAM.
Perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara untuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Dengan adanya aturan ini, maka PDAM lebih pas bermetamorfosis menjadi Perumda.
Dengan Perumda ini, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya. Itu dilakukan jika pelayanan sudah mencapai 80 persen. Di sisi lain sebagai pemilik modal, Pemko juga berkewajiban menyerahkan pernyataan modal kepada perusahaan. Tahun 2019, PDAM menurutnya mendapat pernyataan modal sebesar Rp21 Miliar dari Pemko Padang. Sementara keuntungan tahun 2018 mencapai Rp16,6 Miliar.
Direktur Utama PDAM Kota Padang, Hendra Febrizal saat ditemui mengatakan pembahasan ditingkat pansus masih berlangsung. Pembasahan dilakukan pasal per pasal. Bahkan sebelumnya juga telah dilakukan studi banding. Dalam waktu dekat, sebut Hendra akan dilakukan konsultasi dengan Mendagri terkait Perda perubahan nama ini.
“Bersama DPRD dan Pemko, rencananya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke Mendagri. Sebenarnya berganti nama saja dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Kota Padang. Esensi tetap sama,” kata Hendra Febrizal.
Sementara Pansus III yang membahas mengenai pergantian nama PDAM ini diketuai oleh Gustin Pramona, Wakil Ketua Jumadi, Sekretaris Yuhilda Darwis, anggota pansus seperti Hadison, Muharlion, Ilham Maulana, Tommy, Muzni Zen, Amrizal Hadi, Wismar Panjaitan, Faisal Nasil, Yandri, dan Masrul. Sedangkan Ketua Koordinator Pansus langsung oleh Elly Thrisyanti yang juga merupakan Ketua DPRD Kota Padang.
Gustin Pramona menjelaskan saat ini Pansus III sudah menyelesaikan pembahasan pasal demi pasal pada Ranperda inisiatif Pemko Padang. Bahkan studi banding ke daerah lain juga telah dilakukan oleh anggota Pansus yang juga melibatkan unsur dari PDAM Padang, Pemko Padang serta akademisi.
“Pembahasan kita di pansus hampir final. Tapi memang ada beberapa item lagi yang perlu disepakati bersama oleh anggota pansus. Bahkan kami juga juga telah studi banding,” sebut Gustin Pramona.
Gustin Pramona menjelaskan baru-baru ini semua anggota pansus berkunjung ke Perumda Tirta Sembada Sleman. Di sana, anggota pansus mempelajari banyak hal tentang Perumda. Dari studi tersebut juga disadur beberapa hal yang sesuai untuk diterapkan pada Perumda nantinya. Dan dalam waktu dekat, anggota Pansus juga akan berkonsultasi dengan ke Mendagri untuk memastikan aturan yang akan dibuat soal Perumda tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum yang di atasnya.
Dijelaskannya, dengan berubahnya status PDAM Padang menjadi Perusahaan Umum Daerah, maka secara tidak langsung akan mempengaruhi aktifitas yang akan dilakukan selanjutnya. Perubahan nama dan status tersebut memberikan peluang besar bagi perusahaan untuk membuat unit-unit usaha baru selain koperasi. Sehingga keberadaanya bisa berkontribusi pada pemerintah kota. Artinya, statusnya ditingkatkan menjadi Perusahaan Umum Daerah, tentu harus ada kontribusinya pada pemasukan keuangan di pemerintah Kota Padang nantinya.
“Bisa jadi nantinya Perumda ini sebagai pemasok air minum di Kota Padang, dengan bergantinya nama PDAM ini kita juga berharap kualitas dan mutu air yang di produksi bisa meningkatkan penghasilan Kota Padang. Selain itu pada Ranperda tentang Perumda Air Minum Kota Padang ini juga diatur tentang hak dan kewajiban Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas,” tegasnya. (***)