OPD Diminta Segera Tuntaskan Seluruh Laporan Pertanggung jawaban

DHARMASRAYA, TOP SUMBAR– Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menginstruksikan segenap perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk sesegeranya merampungkan seluruh laporan pertanggungjawaban. Mulai dari LKPJ, LPPD, LAKIP, LKPD dan LHKPN.

Instruksi ini disampaikan secara tegas oleh Bupati saat memimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (04/03/2019).

“Saat ini kita sudah memasuki bulan Maret. Untuk itu saya tegaskan kembali kepada seluruh perangkat daerah, agar sesegeranya menyelesaikan semua laporan agar dapat segera diserahkan kepada instansi terkait sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tegas Bupati.

Bacaan Lainnya

Dan khusus untuk laporan-laporan yang berhasil memperoleh penghargaan, pinta Bupati, agar dapat dipertahankan. Seperti LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) yang memperoleh Opini WTP, agar dapat dipertahankan untuk yang keempat kalinya.

Kemudian LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) tahun 2017 yang memperoleh nilai tertinggi di Sumatera Barat, juga diminta Bupati agar dapat dipertahankan dan ditingkatan prestasinya di tingkat nasional.

“Khusus untuk LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) tahun 2018, saya menargetkan untuk bisa meraih peringkat BB. Untuk itu saya minta komitmen dan keseriusan kepala perangkat daerah untuk bersama-sama mewujudkan target tersebut,” tegas Bupati.

Upaya untuk mencapai target itu, kata Bupati, adalah dengan melakukan rasionalisasi dan efisiensi program kegiatan tahun 2019. Program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan visi misi bupati dan wakil bupati, tujuan dan sasaran yang terdapat dalam RPJMD agar dirasionalisasikan atau dihilangkan.

Kemudian juga untuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), tukuk Bupati, pemerintah daerah juga menargetkan tingkat kepatuhan 100 persen. “Maka dari itubagi pejabat yang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak melaporkan harta kekayaan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018,” tegas Bupati lagi. (Yanti/Hms)

Pos terkait