SOLOK, TOP SUMBAR — Kasus pungutan liar (pungli) yang ditangani oleh Polres Solok pada Januari 2018 lalu akhirnya berujung di pengadilan dengan hukuman satu tahun kurungan penjara.
Kasus bermula saat Polres Solok memantau pungli yang meresahkan warga di Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Yaitu ulah pegawai dinas yang memungut uang jalan bila hasil pertanian akan dibawa dari kebun ke pasar. Besarannya bervariasi, dari Rp 25 ribu/truk.
Kasusnya berlanjut dan terbukti bersalah. Kepala UPT Dinas Pertanian Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar Kamaruddin, dihukum satu tahun penjara. Ia terbukti melakukan pungli kepengurusan surat jalan hasil pertanian.
Tindakan pegawai Dinas Pertanian itu membuat warga resah. Akhirnya, Polres menangkap Kamaruddin di Jorong Pasa, Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Danau Kembar pada 22 Januari 2018 lalu.
Saat itu didapati barang bukti uang pecahan ribuan Rupiah. Total mencapai Rp300 ribu. Kamaruddin diproses secara hukum.
“Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp20 juta,” kata majelis dalam salinan putusan yang dilansir dari Mahkamah Agung (MA), Senin (18/03/2019).
Hal yang meringankan yaitu Kamaruddin berlaku sopan dan tulang punggung keluarga. Hal yang memberatkan yaitu Ia tidak mendukung program pemerintah.
Pada 21 Februari 2019, putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Padang dengan Ketua Majelis Osmar Simanjuntak, anggotanya Edy Subroto dan Reflinar Nurman. (H)