PADANG, TOP SUMBAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bakal mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas anggota DPRD Padang tahun 2017. Keluarnya SPDP tersebut didasari laporan Inspektorat terkait temuan potensi kerugian negara senilai Rp350 juta.
“Kejari akan menerbitkan SPDP terkait dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas DPRD Padang. Agar dugaan kasus ini lebih terang tentu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Ferry Ritonga, Kasi Pidana Khusus Kejari Padang, awal pekan lalu.
Lebih lanjut Ferry mengatakan, laporan dugaan kasus ini dimulai dengan laporan Inspektorat Pemko Padang. Dalam laporan tersebut disebutkan sebagian dari anggota DPRD Padang sudah mengembalikan kelebihan anggaran itu.
Berdasar hasil Laporan Hasil Keuangan (LHK) BPK tahun 2017 dan 2018, badan auditor negara itu juga menemukan kelebihan pembayaran dana tunjangan transportasi anggota DPRD Padang. Temuan BPK tahun 2017, kelebihan pembayaran dana tunjangan transportasi senilai Rp353.600.000,- Sedangkan tahun 2018 senilai Rp165.750.000,-.
LHK BPK tersebut merekomendasikan Walikota Padang untuk memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Padang menyetorkan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.
Terkait temuan BPK tentang perjalanan dinas tenaga honorer yang membebankan anggaran daerah sebesar Rp1 miliar, Ferry mengaku belum menerima laporan tersebut. Kendati demikian, Ferry menyatakan Kejari Padang akan memproses dugaan kerugian keuangan negara yang terjadi di instansi DPRD Padang.
Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul saat dikonfirmasi awak media terkait dengan persoalan diatas menegaskan, bahwa hal ini telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Dimana pihaknya telah menyurati sebanyak tiga kali, kepada pihak-pihak yang terkait dengan persoalan dimaksud. Namun sayang sampai dengan hari ini masih ada tiga orang yang belum menanggapinya, jelas Syahrul.
Hingga berita ini tayang, redaksi masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut, kepada pihak-pihak yang berkompeten. Sumber: Sukra/Agip