PADANG, TOP SUMBAR — Bertempat di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Kamis (14/2/2019) berlangsung acara Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Padang Tahun Anggaran 2018, Sertifikat Tanah Wakaf dan Hak Pakai Instansi Pemerintah Sekaligus Pencanangan Zona Integritas Eksternal oleh Kantor Pertanahan Kota Padang.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat penerima sertifikat PTSL dari Kecamatan Pauh yang meliputi Kelurahan Cupak Tangah, Kelurahan Kapalo Koto dan Kelurahan Pisang. Juga dihadiri Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan Pauh dan Kuranji, serta Camat Kuranji. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Junaidi mengatakan, pada tahun 2018 Kantor Pertanahan Kota Padang menetapkan lokasi PTSL di Kecamatan Pauh dengan target 11.400 bidang.
“Alhamdulillah dari target tersebut kami berhasil memetakan 7.218 bidang tanah dan menerbitkan sertifikat sebanyak 2.379 sertifikat, yang mana 1.000 sertifikat akan diserahkan hari ini, namun karena keterbatasan ruang dan tempat, sertifikat akan diterima oleh 250 orang perwakilan masyarakat calon penerima sertifikat PTSL”, jelas Junaidi.
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2019 dikatakan Junaidi Kantor Pertanahan Kota Padang memiliki target 5000 bidang tanah, dengan rincian 4000 buah peta bidang dan sertifikat untuk 1000 bidang tanah, yang ber lokasi di Kelurahan Korong Gadang dan Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatra Barat Sudarianto menuturkan, reforma agraria termasuk salah satunya adalah legalisasi tanah masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah menjadi lebih legal, karena pemilik, luas tanah dan batasnya dapat diketahui dengan jelas. Nanti suatu saat ketika data kepemilikan tanah telah dapat diakses secara elektronik, masyarakat tinggal klik nomor induk bidang, makan akan diketahui tanah tersebut milik siapa”, jelasnya.
“Sehingga mempermudah pencarian data terkait pembangunan perumahan, pusat perbelanjaan dan lain-lain. Juga memungkinkan untuk mengetahui berapa harga tanah di zona tersebut, sehingga dapat diupdate secara realtime. Dalam hal ini tentunya PTSL bermanfaat untuk masyarakat, pemerintah dan juga investor”, imbuhnya.
Wali Kota Padang, Mahyeldi mengucapkan terima kasih kepada Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yang telah menjalankan programkan PTSL untuk Kota Padang.
“Hari ini akan diserahkan 1000 sertifikat, tapi karena tempat yang terbatas diwakilkan kepada 250 orang calon penerima, sisanya akan diserahkan melalui kelurahan masing-masing”, ujar Mahyeldi.
“Sertifikat ini akan memberikan kepastian hukum kepada warga yang memiliki tanah. Semoga nanti tidak ada lagi sertifikat ganda dan BPN punya database yang lengkap. Kepada ninik mamak, Ketua KAN, dan Lurah juga perlu berhati-hati dalam menandatangani segala sesuatunya. Alhamdulillah, hari ini bapak/ibu diberikan sertifikat ini secara gratis”, tuturnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat Nasir Ahmad mewakili Gubernur Sumatra Barat menyampaikan, atas nama pemerintah provinsi memberikan dukungan penuh kepada jajaran BPN melalui Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat dan Kantor Pertanahan Kota Padang, bagaimana program PTSL dapat diwujudkan, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang mereka miliki.
“Selama ini kita merasakan berbagai kendala dalam proses pengurusan sertifikat, baik dari sisi kelengkapan administrasi dan persyaratan lainnya, yang belum semua masyarakat kita memahaminya. Sehingga masyarakat enggan mengurus sertifikat tanah tersebut. Mungkin dari sisi finansial mereka memiliki kemampuan untuk mengurusnya, tapi dari pemahaman mereka masih perlu penjelasan. Sehingga masyarakat kita tidak kesulitan lagi untuk melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikat”, ujar Nasir.
“Belum lagi status kepemilikan tanah secara komunal, bukan tanah pribadi tapi tanah kaum, tanah pasukuan, ataupun tanah ulayat yang juga menjadi kendala. Ini menjadi bagian penting kalau kita memang akan merealisasikan target capaian PTSL di 2025. Khusus di Sumbar, persoalan ini harus dicarikan solusi yang lebih spesifik, karena persoalan yang sifatnya kepemilikan tanah komunal di Minangkabau berbeda dengan daerah lain”, ujarnya lagi.
“Maka dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terimakasih dengan dihadirkannya para ketua Kerapatan Adat Nagari, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai yang akan kita berikan informasi, karena beliaulah yang memiliki anak kemenakan dan tanggung jawab atas tanah di wilayah masing-masing”, pungkas Nasir.
Acara ditutup dengan penandatanganan zona integritas eksternal oleh Wali Kota Padang, Pj. Sekretaris Daerah Kota Padang dan Forkopimda Kota Padang disaksikan oleh Gubernur Sumatra Barat dan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat PTSL kepada perwakilan penerima. (H/Hms)