DHARMASRAYA, TOP SUMBAR– Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengapreasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya, yakni tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik dan Wajib Baca Tulis Al Qur’an.
Apresiasi ini disampaikan oleh Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan saat memberikan tanggapan atas inisiasi dua Ranperda oleh DPRD tersebut, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Rabu (13/02/2019).
Konsultasi Publik, sebut Wabup, memang perlu dilakukan untuk meningkatkan legitimasi dan efektifitas pelaksanaan kebijakan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan dan penetapan kebijakan publik lebih berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.
Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran serta dan tanggungjawabnya dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan perwujudan tata pemerintahan yang baik.
“Setelah mempelajari Ranperda tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik ini, menurut hemat kami sudah sangat tepat terutama dalam rangka mewujdukan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Wabup.
Kemudian terkait Perda tentang Wajib Baca Tulis Al Qur’an, sambung Wabup, sangat penting sebagai landasan hukum dan upaya strategis pemerintah daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi islami yang beriman, cerdas dan berakhlak mulia. Dengan tujuan agar setiap peserta didik selain dapat membaca dan menulis huruf-huruf al qur’an secara baik dan benar juga fasih, memahami dan menghayati secara mendasar serta mengamalkan isi kandungan al qur’an.
Pemerintah daerah, kata Wabup, menyadari selama ini pendidikan Al Qur’an di sekolah, terutama sekolah negeri belum terlaksana dengan optimal. Pendidikan Al Qur’an belum dijadikan sebagai kurikulum wajib pada sekolah sehingga pelaksanan pendidikan Al Qur’an hanya sebagai kegiatan literasi sekolah dengan mengadakan kagiatan baca tulis al qur’an selama 15 menit sebelum mata pelajaran dimulai.
“Oleh karena itu, kami menyambut baik adanya usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyusun dan membahas Ranperda tentang Wajib Baca Tulis Al Qur’an ini. Sehingga dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan agar implementasi untuk menanamkan nilai-nilai iman dan taqwa kepada generasi muda khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat terweujud,” tukas Wabup.
Namun demikian, imbuh Wabup, secara substansi tentunya akan dilakukan pembahasan secara mendalam pada rapat-rapat bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, terkait Ranperda dimaksud. (Yanti/Hms)