PADANG, TOP SUMBAR — Komisi II DPRD Kota Padang yang membidangi ekonomi dan keuangan menerima aspirasi dari sejumlah pedagang pasar raya yang tergabung dalam persatuan pertokoan komplek IPPI (P3K IPPI) di Ruang Utama Gedung Bundar Sawahan, Senin (04/02/2019).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wahyu Iramana Putra selaku Koordinator Komisi II DPRD Padang, Ilham Maulana Anggota Komisi II, Miswar Jambak Anggota Komisi II, Surya Olon Anggota Komisi II, dan Maideltal Hari Mahesa Ketua Komisi IV.
Dihadapan Komisi II pedagang IPPI meminta Pemko Padang dalam hal ini Dinas Perdagangan memberikan kewenangan untuk menempati kios pada bangunan baru dengan syarat memiliki Kartu Hak Pakai (Kartu Kuning).
Juru bicara IPPI Jasman, dalam dialog dengan Komisi II DPRD Padang menceritakan, munculnya persoalan ini diawali dengan kebijakan Pemko Padang membangun gedung baru di areal pedagang IPPI pascagempa 2019. Padahal sebelum dilakukan pembangunan gedung baru ada kesepakatan terkait penempatan pedagang P3K IPPI dengan Wali Kota Padang ketika itu masih dijabat Fauzi Bahar.
“Melalui surat Wali Kota Padang waktu itu Fauzi Bahar, Pemko Padang memberikan penempatan pedagang di gedung baru. Namun, pada kenyataannya, sudah hampir delapan tahun, Pemko Padang belum merealisasikan kebijakan tersebut,” ungkap Jasman.
Pedagang P3K IPPI juga memperlihatkan dokumen yang ada, memang sudah ada kesepakatan Pemko Padang dengan Pedagang IPPI terkait penempatan gedung baru melalui surat Wali Kota Padang dengan nomor 511.2.1412.XI/Ps-2011 yang dikeluarkan tanggal 14 November 2011.
Dalam surat wali kota tersebut, Pemko Padang menyetujui penempatan pedagang IPPI di gedung baru dengan beberapa syarat. Surat walikota itu berisi antara lain, Pemko Padang menjamin seluruh pedagang IPPI yang memiliki Kartu Kuning dapat menempati kios di gedung baru.
Kemudian, Pemko menjamin pedagang IPPI tidak dikenakan biaya, namun pedagang wajib membayar restribusi. Pemko juga memberikan prioritas tempat yang strategis ke pedagang IPPI.
“Jangankan mendapat prioritas, pertokoan untuk kami berdagang saja tidak terpenuhi. Selama delapan tahun kami menuntut hak, namun belum ada realisasinya dari Pemko,” tegas Armi, pedagang IPPI lainnya.
Menyikapi persoalan ini, Koordinator Komisi II DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra menjelaskan bahwa DPRD Padang tidak setuju Pemko membongkar bangunan pedagang IPPI. Menurut Wakil Ketua DPRD Padang ini, pihaknya akan meminta klarifikasi dengan Pemko terkait persoalan ini.
“Untuk mengurai masalah ini tentunya DPRD Padang akan meminta keterangan dari Pemko, setelah itu baru bisa dicarikan solusinya. DPRD Padang akan melakukan tinjauan lapangan,” ungkap Wahyu.
Ilham Maulana juga memberikan penjelasan kepada pedagang IPPI dengan mengatakan surat penempatan pedagang IPPI yang ditandatangani Wali Kota Fauzi Bahar mempunyai kekuatan hukum yang jelas. Artinya, dengan adanya surat tersebut, Pemko menjamin penempatan kios di bangunan baru.
“Surat walikota yang keluar 14 November 2011 memiliki kekuatan hukum yang bisa dijadikan pegangan bagi pedagang dalam menuntut haknya,” jelas Ketua DPC Demokrat Kota Padang ini. (H/a)