PADANG, TOP SUMBAR — Banyaknya anak jalanan yang beraktifitas di lampu merah membuat sebagian warga resah, tiga tahun terakhir anak jalanan atau lebih dikenal dengan sebutan anak Punk ini hanya mangkal di lampu-lampu merah di pusat kota, saat ini mereka sudah meluas ke kecamatan di Kota Padang.
Laporan warga menyebutkan bahwa anak jalanan ini sudah banyak yang nongkrong di sepanjang jalan Bypass, tidur di pelataran toko/ruko milik warga, malam harinya mereka bereaksi di sepanjang lamu merah. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Iswandi menegaskan, anak jalanan dan gelandangan tidak dibenarkan melakukan aktivitas di lampu merah, termasuk pedagang asongan dan pengamen.
“Jika mereka melakukan aktivitas di lampu merah akan membahayakan dirinya dan pengguna jalan sekaligus menjaga mereka dari aktivitas eksploitasi anak dan gelandangan,” ungkapnya, Kamis (21/02/2019).
Menurutnya, anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang berada di jalanan harus dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi.
“Dengan telah diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan pada tanggal 16 Januari 2012 diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang membina dan melindungi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan,” imbuh Iswandi.
Dikatakan Iswandi, Perda ini tidak hanya menghambat pertumbuhan mereka, namun juga mengembalikan mereka dalam kehidupan yang layak. Sementara Pemko Padang akan mengupayakan pembangunan panti pembinaan sebagai tempat mengembalikan harga dan kepercayaan diri serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dirinya maupun sebagai anggota masyarakat. (H/by)