PADANG, TOP SUMBAR — Seiring dengan telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu 2019, banyak calon anggota legislatif (Caleg) yang berlomba-lomba memasang Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk di Kota Padang. Namun ironisnya, masih saja ada caleg yang memasang APK tanpa mengindahkan aturan yang ada, misalnya memasang APK di fasilitas umum dan pohon yang merusak estetika kota.
Padahal, KPU RI telah melarang pemasangan APK di fasilitas umum, sepeti taman kota. Selain itu, dilarang dipasang di lembaga pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, tiang listrik, pohon, dan box telepon.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Azirwan mengimbau peserta pemilu, baik itu partai politik maupun calon anggota legislatif untuk mentaati aturan yang ada terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Harus sesuai aturan. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, red) harus melaksanakan pembongkaran jika ada pelanggaran. Kan sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum, red), boleh untuk menambah cuma lima,” tegasnya, Kamis (28/02/2019).
“Kan harus dihitung, kalau partai hanya dibolehkan menambah lima, ya lima. Kalau lebih tentu harus ditindak,” pungkasnya.
Azirwan meminta Bawaslu berindak sesuai aturan. Apatah lagi, titik-titik pemasangan sudah jelas diatur oleh KPU. Menurutnya, jangan sampai ada tebang pilih dalam penertiban APK.
“Kalau ada yang dicopot, ada yang tidak, nanti kesannya tebang pilih. Tapi nanti, kami dari Komisi I tentu akan bertanya ke Bawaslu, jika memang ada pelanggaran di lapangan,” jelasnya. (Rls/by)