PADANG, TOP SUMBAR — Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Nota Penjelasan 3 Ranperda Kota Padang Tahun 2019 kepada Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti pada Rapat Paripurna bersama DPRD Padang di Gedung Bundar Sawahan, Jumat (25/1/2019). Tiga Ranperda tersebut meliputi, Pembangunan Kepemudaan, Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah serta Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat telah menggelar rapat paripurna pertama dalam masa sidang I (pertama) di 2019 ini. Sebagaimana setelah beberapa waktu lalu DPRD Padang telah menetapkan keputusan No. 47 Tahun 2018 tentang program pembentukan Peraturan Daerah 2019. Bertitik tolak dari hal ini, Pemko Padang telah menyampaikan 3 Ranperda untuk dibahas pada masa sidang I ini,” ,” ucap Mahyeldi dihadapan Ketua, Wakil dan para Anggota DPRD Padang tersebut.
Wali kota menerangkan, sekaitan Ranperda pembangunan kepemudaan menurutnya merupakan salah satu hal utama, sebagaimana pemko diharapkan harus lebih berperan aktif menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan ke depan. Diantaranya melakukan perbaikan dan peningkatan fasilitas pendidikan, baik formal dari dasar sampai menengah sampai non formal serta upaya lainnya.
“Semoga Ranperda ini dapat ditindaklanjuti DPRD untuk dijadikan Perda ke depan. Dengan demikian, pembangunan kepemudaan di Kota padang dapat semakin baik dan terarah dengan hal-hal yang produktif. Di samping itu juga memberikan nilai saing bagi pemuda sekaligus memberikan saran-saran yang konstruktif dalam pembangunan daerah,” imbuhnya.
Kemudian berkaitan Ranperda Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah kata wako, bahwa kemajuan perindustrian memang tidak lepas dari peran pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap pelaku industri. Dukungan pemerintah bagi para pelaku industri dapat melalui berbagai cara, salah satunya dengan memberi kemudahan di sektor perizinan industri.
“Maka itu Pemko Padang telah menyusun Ranperda tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah tersebut. Dalam Ranperda ini diatur materi atau muatan antara lain Pemberian Izin Usaha Industri (IUI), Tata Cara Pemberian IUI, Hak dan Kewajiban, Data Industri, Pembinaan dan Pengawasan serta Sanksi Administratif.”
“Kita telah berupaya untuk mempermudah prosedur pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yaitu dengan dibentuknya Mall Pelayanan Publik (MPP) yang telah diresmikan beberapa waktu lalu oleh Menpan-RB. Diharapkan dengan itu pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha secara cepatm tepat dan akurat dapat diwujudkan,” terangnya.
Sementara itu untuk Ranperda ketiga tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang ulas Mahyeldi lagi, menyikapi lahirnya peraturan perundang-undangan tersebut Pemko Padang memandang perlu untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap materi-materi yang terkandung dalam Perda No.8 Tahun 2013 dan Perda No.9 Tahun 2013.
“Penyesuaian tersebut telah ditampung dalam Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang. Adapun materi dan muatan yang diatur dalam Ranperda dimaksud antara lain berupa Modal, Organ dan Pegawai Perumda, Perencanaan, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Kerjasama, Pinjaman, Penugasan, Evaluasi dan Restrukturisasi serta Pembinaan damn Pengawasan,” tutup wako.
Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti menyampaikan, setelah ini DPRD akan melakukan pembahasan dan studi banding sampai finalisasi untuk diparipurnakan nantinya.
“Menurut kita ketiga Ranperda ini penting untuk dijadikan Perda mengingat kondisi Kota Padang saat ini. Terutama dalam menunjang program membangun kepemudaan, lalu untuk usaha industri yang memerlukan legalitas izin yang jelas sehingga memberikan keyakinan bagi masyarakat. Apalagi kita sekarang sedang berusaha menggalakkan industri lokal atau pengusaha kecil dan menengah. Kemudian termasuk pentingnya peningkatan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang bagi masyarakat,” ucapnya. (H/Dvd)