Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus, saat meninjau proyek pembangunan jembatan di Palembayan
AGAM, TOP SUMBAR — Berdasarkan pengaduan masyarakat di Kabupaten Agam, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus meninjau langsung pengerjaan pembangunan Jembatan di Lubuk Gadang, Nagari Palembayan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, oleh PT. Sinatria Inti Surya. Pasalnya, pembangunan jembatan yang menghubungkan antara Kecamatan Palembayan dengan Matur tersebut terbengkalai dan seharusnya sudah dilalui kendaraan awal Desember 2018 lalu.
“Pembangunan jembatan dengan anggaran Rp4,8 milliar dari APBD 2018, seharusnya sudah selesai dan sudah bisa dilalui oleh kendaraan Desember ini,” kata Guspardi Gaus pada awak media, di lokasi pembangunan jembatan tersebut, Sabtu (15/12).
Seperti yang kita lihat, dilanjutkan Guspardi Gaus, jembatan ini terbengkalai padahal pengerjaan sudah dimulai 19 April 2018 dengan waktu pengerjaannya selama dua ratus sepuluh (210) hari kalender.
“Kita berharap pada Dinas PUPR Sumatera Barat untuk bisa menyelesaikan permasalahan, sekaligus bisa mengklarifikasi penyebab terbengkalainya pembangunan jembatan ini,” harapnya.
Disebutkan Guspardi Gaus, ini jelas merugikan masyarakat, khususnya masyarakat Palembayan sebab, aktifitas perekonomian masyarakat Palembayan-Matur bisa saja terkendala akibat dari terbengkalainya pembangunan jembatan tersebut.
“Kepala Dinas PUPR Sumatera Barat harus bisa menjelaskan pada masyarakat tentang permasalahan jembatan ini. Apakah kontraktornya, dinasnya yang bermasalah sebab, masyarakat di sini tak ada yang mempermasalahkan,” tuturnya.
Seandainya pihak kontraktornya yang bermasalah, lanjutnya, tentu ini menjadi catatan penting untuk tahun berikutnya apakah kontraktor semacam ini layak untuk bisa diberi kepercayaan lagi dalam melaksanakan proyek APBD Provinsi Sumatera Barat.
“Bagaimanapun kontraktor dan Dinas PUPR harus bertanggungjawab dalam menuntaskan permasalahan ini, sehingga tak ada gonjang ganjing masyarakat Palembayan ini terhadap terbengkalainya pembangunan jembatan yang menghubungkan Palembayan dengan Matur ini,” ucapnya.
Dilanjutkannya, Sebab jalan ini sangat vital, agar aktifitas perekonomian masyarakat tak terganggu akibat terbengkalainya pembangunan jembatan ini. Kita berharap ini menjadi prioritas oleh pihak terkait, agar pembangunan jembatan ini cepat terselesaikan.
Senada dengan itu, Muhammad Yusuf dari pihak pengawas pengerjaan jembatan tersebut mengatakan, untuk penyelesaian jembatan ini, itu dalam denda masa 50 hari. Apabila dalam 50 hari kontraktor tidak bisa menyelesaikan dikenakan sanksi “blacklist” atau putus kontrak.
“Dari segi masyarakat tidak ada masalah, cuma dari segi manajemen proyek dan manajemen pengelolaan keuangan yang bermasalah,” ungkap Muhammad Yusuf.
Dilanjutkan Muhammad Yusuf, pengerjaan pembangunan jembatan ini dari hitungan bersama konsultan sudah tercapai sebanyak 54 persen, jadi untuk penyelesaian masih ada kekurangan 46 persen lagi.
“Dalam jangka denda 50 hari itu kita upayakan jembatan ini berfungsi dan sudah bisa dilalui kendaraan walaupun itu nantinya tak terselesaikan sebanyak 100 persen. Dan itu nanti mungkin ada hitungan dengan pihak ‘ounernya'”, tutupnya. (Syafri)