DHARMASRAYA, TOP SUMBAR– Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Penyusunan Road Map Kerja Sama Daerah, di Hotel HW Padang, Selasa (04/12/2018).
Acara yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan.
Wabup dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu daerah, dibutuhkan komitmen bersama dengan pemerintahan daerah dan pihak ketiga dalam upaya peningkatan dan pemantapan jalinan kerjasama daerah.
“Nah, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah menjadi landasan kita dalam pelaksanaan kerja sama tersebut,” ujar Wabup.
Setiap daerah, sebut Wabup, pasti memiliki potensi yang dapat dikerjasamakan dengan daerah lainnya. Baik itu potensi ekonomi, sosial, budaya, pariwisata maupun sumber daya alam. Dan tidak kalah penting adalah pelayanan publik di wilayah perbatasan dengan kabupaten lainnya, yang membutuhkan perhatian semua pihak.
“Kita ketahui pelayanan publik dan infrastruktur di wilayah perbatasan kadang terabaikan. Untuk itu, melalui kerjasama daerah ini diharapkan tidak terjadi lagi kesenjangan mengenai pelayanan publik dan infrastruktur di wilayah perbatasan,” ungkap wabup.
Kerjasama daerah, lanjut Wabup, juga merupakan solusi atas masalah beban pembiayaan yang begitu berat bagi suatu daerah. Sehingga pembiayaan dan resiko dapat ditanggung oleh daerah yang melakukan kerjasama menjadi lebih ringan.
“Agar menyamakan persepsi para pelaksana kebijakan dalam hal ini para kepala perangkat daerah untuk kiranya dapat mengimplementasikan visi misi bupati dan wakil bupati dalam peningkatan kesejahteraan kerjasama daerah sebagai legal standing dalam pelaksanaan program kegiatan terkait dengan keterbataan sumber daya di daerah,” tandas Wabup. (Yanti/ Hms)