DHARMASRAYA, TOP SUMBAR– Masih rendahnya kesadaran masyarakat Kabupaten Dharmasraya dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perlu disikapi secara serius. Demikian disampaikan Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, saat memimpin Apel Gabungan akhir tahun di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (03/12/2018).
Bupati mengatakan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, bahwa saat ini hanya 8,5 persen rumah atau bangunan di Kabupaten Dharmasraya yang mengurus serta memiliki IMB.
Maka dari itu, Bupati menekankan kepada para camat agar gencar mensosialisasikan pengurusan IMB kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Juga kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP agar melakukan terobosan dan inovasi terkait pelayanan IMB bagi masyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB dapat meningkat.
“Jika dibutuhkan, libatkan aparatur penegak Perda (Satpol PP) agar tercapai Pendapatan Asli Daerah dari IMB,” pungkas Bupati.
Bupati juga menghimbau masyarakat agar sadar dengan aturan yang berlaku dalam pengurusan IMB.”Jangan sampai rumah atau bangunan sudah dibangun, tapi izinnya belum diurus, ini tentu adalah sebuah pelanggaran dan pemerintah bisa mengambil tindakan,” pungkas Bupati. (Yanti/Hms)