Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus saat mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2018
AGAM, TOP SUMBAR — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Pada hari Rabu (19/12). Kunjungan tersebut dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Sosialisasi dilakukan di Kantor Camat Ampek Angkek Kabupaten Agam.
Dalam acara ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Camat Ampek Angkek Rio Armoon, Danramil 08/Biaro Kapten CZI Nuryetrizal, Para Wali Nagari se-Kecamatan Ampek Angkek, Ninik Mamak, tokoh masyarakat dan pejabat-pejabat terkait di Kecamatan Ampek Angkek.
Kasi Pemerintahan, Rio Armoon dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang nagari bertujuan untuk mensosialisasikan kepada nagari, agar mempunyai pandangan yang sama terhadap Perda tersebut yang merupakan payung hukum dalam menjalankan pemerintahan nagari.
”Kepada seluruh peserta dapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius , agar kita semua memahami dengan baik tentang Perda Nagari ini “ ujarnya.
Guspardi Gaus dalam pemaparannya mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2014 tentang desa. Dimana dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa untuk pemaparan tentang UU maka DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah daerah membuat Perda.
Ia menambahkan dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 ini terdapat beberapa perubahan seperti perubahan dari Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dirubah Menjadi Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang terdiri dari para pemuka masyarakat (Datuak, Alim Ulama, Cadiak Pandai) dan para tokoh masyarakat lainnya . Kemudian pemilihan Wali Nagari tidak lagi Oleh Masyarakat tetapi dipilih oleh KAN. Kemudian adanya Peradilan Nagari.
Guspardi Gaus mengatakan setiap daerah yang telah mendapatkan sosialisasi tentang Perda ini, hasil dan aspirasi yang dikemukakan masyarakat pada umumnya sama yaitu berkaitan dengan substansi dari kelembagaan nagari. Dan sistem pemilihan wali nagari, karena selama ini wali nagari dipilih oleh masyarakat, sekarang harus melalui KAN. Sehingga mengurangi aspek demokrasi dalam memilih pemimpin.
”Bagi saya sebagai anggota dan pimpinan DPRD ini merupakan bahan yang nantinya dibicarakan dan akan saya sampaikan ke teman-teman yang ada di DPRD, mengenai Perda Nomor 7 Tahun 2018 ini, kita akan sempurnakan, karena dengan sosialisasi ini kita bisa mengetahui apakah peraturan ini sesuai dengan masyarakat, dan tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan revisi” ujarnya.
Guspardi Gaus mengharapkan setelah dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan pemerintahan kabupaten/kota dan DPRD Kabupaten/kota, juga menindaklanjuti Perda ini dengan menerbitkan Perda Nagarinya dalam melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat di daerah masing-masing.
Setelah melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari tersebut di Kecamatan Ampek Angkek, Guspardi Gaus dari Fraksi PAN ini bertolak ke Kecamatan Banuhampu dengan tujuan yang sama.
“Kita melihat dari beberapa tempat yang telah kita lakukan sosialisasi, nampaknya masyarakat sangat cerdas. Dalam diskusi tersebut, ada yang merasa tidak sesuai dengan diterapkannya Perda tersebut. Nah, inilah tujuan dilakukan sosialisasi ini dalam rangka menyamakan visi dan persepsi terhadap substansi dari Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari tersebut,” jelasnya.
Perda tersebut adalah sebagai payung hukum, lanjutnya, implementasinya ada pada kabupaten/kota. Jika ada yang tidak cocok, dalam Perda tersebut dikatakan sesuai dengan adat salingka nagari dan sesuai dengan kebutuhan adat salingka nagari.
Senada dengan itu Camat Banuhampu Afdhal menyebutkan, terhadap pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari sangat memberi masukan sekaligus menjadi bahan nantinya bagi tokoh masyarakat, pemangku kepentingan di nagari di dalam penyiapan Perda tingkat Kabupaten Agam tentang Nagari tersebut.
“Ini adalah masukkan yang berharga, selain itu di dalam diskusi banyak juga masukan dan saran dari masyarakat Kecamatan Banuhampu terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2018,” ucap Afdhal.
Disebutkan Afdhal, tanggapan masyarakat dari Perda Nomor 7 Tahun 2018 masih sangat beragam, dan inilah masing-masing kabupaten/kota menindaklanjuti bagaimana sebaiknya dari hasil sosialisasi. Dan tentunya didalam penyusunan Perda kabupaten akan diminta lagi masukan dari tokoh-tokoh dan pemerintahan nagari. (Syafri)