Wagub Sumbar Nasrul Abit saat mengikuti Rapat koordinasi Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria
JAKARTA, TOP SUMBAR — Reforma agraria dapat diartikan sebagai suatu upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam rangka mencapai kepastian hukum serta keadilan dan kemakmuran masyarakat.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit disela-sela Rapat koordinasi Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria, di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (31/10).
“Ada tema Rakornas Gugus Tugas Reforma Agraria, Satukan Gerak untuk Percepatan Reforma Agraria sebagai sarana untuk koordinasi menyamakan persepsi, dan pemahaman pelaksanaan Reformasi Agraria antara Stakeholder terkait baik di daerah, maupun pusat sehingga dalam menyelesaikan setiap persoalan kepemilikan tanah,” kata Nasrul Abit.
Dilanjutkan Nasrul Abit, penyelenggaraan Reforma Agraria merupakan program bersama kita. Memang pelaksana teknis dari Reforma Agraria ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Akan tetapi, dalam pelaksanaanya hal ini juga melibatkan Kementerian lain, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah,” sebutnya.
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pentanahaan Nasional Sofian A Djalil mengatakan, reforma agraria mempunyai tujuan, yaitu mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria.
“Selain itu, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja dalam bidang agraria, dan meningkatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam sehingga bisa terkelola dengan baik tampa ada kepemilikan sepihak,” kata Sofian A Djalil.
Menurutnya ada dua pendekatan dalam reforma agraria, yakni asset reform dan access reform. (Syafri)