DHARMASRAYA, TOP SUMBAR– Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Bappeda menggelar Konsultasi Publik Penajaman Laporan Analisis dan Draft Revisi RTRW Kabupaten Dharmasraya tahun 2011-2031, bertempat di Aula Kantor Bupati Dharmasraya , Selasa (27/11/2018).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, Kepala Bappeda, Andi Sumanto, Tenaga Ahli Penyusun Revisi RTRW Kabupaten Dharmasraya, Tim Ahli Revisi RTRW dari Provinsi Sumatera Barat dan Kepala OPD serta Camat di lingkungan Pemerintahan se Kabupaten Dharmasraya.
Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan saat membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan, RTRW Kabupaten Dharmasraya tahun 2011-2031 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2012. Setelah lima tahun pelaksanaannya, sebut Wabup, sesuai dengan aturan perlu dilakukan evaluasi yang didasarkan pada beberapa hal. Yakni, dinamika pembangunan yang perlu ditampung kembali dalam RTRW. Mengingat, sebagai Kabupaten pemekaran yang tumbuh pesat menyebabkan berbagai kebijakan dan perubahan lingkungan strategis perlu ditinjau kembali.
Kemudian, sambung Wabup, deviasi dalam pelaksanaannya termasuk berbagai kekurangan dalam materi teknis RTRW yang harus disempurnakan, juga penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan saat ini dan masa yang akan datang. Serta penyempurnaan kualitas RTRW dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan kondisi tersebut maka tahun ini dilakukan revisi terhadap RTRW Kabupaten Dharmasraya untuk penyempurnaan dan penyesuaian dengan kondisi pembangunan daerah. Dan hari ini kita berkumpul bersama dalam rangka konsultasi publik terhadap hasil penyusunan revisi RTRW yang sedang kita susun,” papar Wabup.
Konsultasi Publik ini, kata Wabup, bertujuan untuk menyerap sebanyak mungkin informasi, saran dan masukan dari seluruh pihak terkait untuk menyempurnakan RTRW yang telah dirancang. Sehingga hasil akhirnya mampu mengadaptasi dinamika pembangunan masyarakat Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan revisi RTRW ini, lanjut Wabup, juga memerlukan informasi dari seluruh stakeholder. Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin terakomodirnya kepentingan perangkat daerah dalam rencana tata ruang nantinya. Oleh sebab itu perangkat daerah memiliki tanggung jawab dan sekaligus bergantung dengan hasil dari perumusan revisi RTRW ini.
“Diharapkan masing-masing perangkat daerah memberikan data dan informasi yang up to date. Oleh sebab itu, mari kita cermati bersama data dan informasi dari tim ahli yang akan mempresentasikan hasil analisis dan draft rencana untuk kita tanggapi bersama,” tandas Wabup. (Yanti/Hms)