DHARMASRAYA, TOP SUMBAR– Setelah melewati sejumlah proses dan tahapan yang berlaku, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016-2021, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda ini dilaksanakan usai Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengar Pendapat Akhir Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, terkait Ranperda dimaksud, di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Dharmasraya, Sabtu (25/11/2018).
Bupati Dharmasraya pada kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada pihak DPRD dengan telah ditetapkannya Perda RPJMD tersebut. Bupati yakin dan percaya, selama pembahasan Ranperda tersebut telah menguras pemikiran, tenaga dan waktu dari seluruh anggota dewan. Namun semuanya itu adalah wujud kepedulian dari anggota Dewan dalam menjawab harapan dan keinginan masyarakat.
“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya pada anggota dewan yang terhormat, karena telah bersungguh-sungguh membahas hingga menyetujui Ranperda Perubahan RPJMD menjadi sebuah Peraturan Daerah,” ungkap Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan, selesainya pembahasan perubahan RPJMD tahun 2016-2021 dan disetujui untuk dijadikan Perda, maka RPJMD ini haruslah menjadi pedoman oleh Kepala Perangkat Daerah dalam penyempuranaan dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2016-2021.
Dalam penyusunan Resntra tersebut, lanjut Bupati, Perangkat Daerah harus memperhatikan target indikator sasaran yang berkaitan dengan urusan masing-masing OPD mulai dari tahun 2019 sampai tahun 2021. Dimana pencapaian target tersebutlah yang dapat mengukur kinerja masing-masing perangkat daerah. (Yanti/Hms)