DHARMASRAYA, TOP SUMBAR– Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD. Enam Perda ini disampaikan oleh Wakil Bupati, H. Amrizal Dt Rajo Medan, melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kamis (29/11/2018).
Enam Ranperda tersebut yakni, satu, Ranperda tentang Kemandirian Pangan Daerah. Dua, Ranperda tentang Penanaman Modal. Tiga, Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Empat, Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lima, Ranperda tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Dan keenam, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Keenam Ranperda yang disampaikan ini adalah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Serta penyempurnaan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang dituangkan dalam suatu regulasi yang nantinya akan dijadikan payung hukum, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan materi Ranperda tersebut,” ujar Wabup.
Wabup berharap, Nota Penjelasan yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang makna dan materi dasar yang terkandung dalam Ranperda yang diajukan. Yang tentunya dapat membantu para anggota Dewan yang terhormat dalam proses pembahasan di forum rapat rapat dewan selanjutnya. (Yanti/Hms)