PADANG, TOP SUMBAR — Beasiswa Rajawali yang sejak lama ditunggu-tunggu oleh pelajar dan mahasiswa di Sumatra Barat akhirnya sudah bisa dicairkan pada ajaran baru tahun 2019 mendatang. Ini merupakan kabar bahagia yang harus diapresiasi oleh segenap pelajar dan mahasiswa khususnya mahasiswa kurang mampu dan berprestasi.
Dalam keputusannya, DPRD Provinsi Sumatra Barat resmi mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau. Yayasan ini sebelumnya dipakai mengelola dana hibah PT Rajawali. Pencabutan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa lalu (27/11/2018).
Dengan telah dicabutnya perda tersebut, maka dana hibah yang telah berjumlah Rp84 miliar itu juga telah bisa dimanfaatkan sebagai beasiswa untuk siswa dan mahasiswa kurang mampu serta berprestasi.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat membacakan laporan hasil pembahasan ranperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau mengatakan, dengan dicabutnya perda itu maka perlu ada payung hukum sebagai pijakan pengelolaan beasiswa yang bersumber dari dana hibah itu ke depan, paparnya.
Sehubungan dengan itu, kata Hidayat, DPRD dan pemerintah daerah sepakat memayunginya dengan peraturan gubernur (pergub). Dengan adanya pergub, pengelolaan dana akan memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bermasalah di kemudian hari, ujar Hidayat.
Ditambahkannya, dalam pergub ini nanti akan diatur tentang prosedur, mekanisme, tata cara pengusulan dan pemberian beasiswa. Serta persyaratan dan pertanggungjawaban pemberian beasiswa tersebut. Hidayat memaparkan, untuk dana Hibah PT Rajawali mulanya yang diterima Pemprov Sumbar hanya 5 juta US Dolar atau sekitar Rp45 miliar. Namun seiring berjalan waktu sekarang dana tersebut telah mencapai Rp 84 miliar.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Nurnas menyampaikan sesuai kesepakatan DPRD dan pemerintah daerah, tahun 2019 dana hibah PT Rajawali sudah bisa disalurkan. Disampaikan Nurnas, dana hibah ini akan dikelola berbentuk dana abadi, dengan kata lain yang dimanfaatkan hanya mudhorobah atau bunganya saja. Untuk tahap awal di 2019 beasiswa dari dana hibah ini akan disalurkan sebesar Rp6 miliar.
“Kemudian, untuk persyaratan yang harus dipenuhi beasiswa. Ini terbilang mudah cukup dengan keterangan tidak mampu dari wali jorong yang diketahui wali nagari dan pihak kecamatan,” kata Nurnas.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, dengan telah resmi dicabutnya Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau, fraksi-fraksi di DPRD berharap pergub sebagai tindaklanjuti tentang pengelolaan dana beasiswa ini segera ditetapkan dan dilaksanakan. Sehingga masyarakat betul-betul dapat merasakan manfaat dari sumbangan yang diberikan oleh PT Rajawali untuk pengembangan pendidikan di Sumbar. (Hanny)