Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat
PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Sumatera Barat DPRD resmi mengesahkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019, Jumat (16/11). DPRD Provinsi Sumatera Barat menargetkan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun depan.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengatakan, sesuai fungsi legislasi yang dimiliki, DPRD dapat mengakomodir aspirasi masyarakat terkait kebutuhan perda. Hal ini sejalan juga dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011, dimana dalam aturan ini disebutkan pembentukan Perda dilakukan secara tertib sesuai skala prioritas dan kebutuhan daerah.
“Propemperda sudah disusun secara sistematis. Sebelum disahkan, sejumlah fraksi telah memberi masukan saat rapat finalisasi yang dilakukan besama Bapemperda dan Biro Hukum Pemprov Sumbar,” ucap Hendra Irwan Rahim.
Sementara itu Ketua Propemperda DPRD Sumatera Barat Rafdinal menyampaikan, dari total 14 target Perda Tahun 2019, dua diantaranya merupakan usulan DPRD Provinsi Sumatera Barat. Keduanya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Perlindungan Lahan Pertanian.
Ia menuturkan, secara keseluruhan semua rencana regulasi yang diusulkan tahun depan merupakan kebutuhan mendesak masyarakat Sumatera Barat. Diantaranya, terdapat tiga Ranperda perubahan dari Perda sebelumnya. Lalu sisanya 11 Perda baru, seperti Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
Selanjutnya, Ranperda tentang Konversi Bank Nagari Dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Selain 14 Ranperda, pada 2019 DPRD juga akan menuntaskan tiga Ranperda akumulatif terbuka tentang Anggaran Daerah. Diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, Perubahan APBD Tahun 2019, dan terakhir Ranperda APBD Tahun 2020.
Rafdinal menambahkan, pembahasan semua perda akan menjadi prioritas di tahun 2019. Dia menilai Perda yang dilahirkan ditujukan untuk menjawab keresahan dan kebutuhan masyarakat Sumatera Barat secara konkrit.
Usulan Revisi Perda Maksiat Tidak Masuk
Terkait ini, dalam keseluruhan Propemperda yang masuk tahun 2019, usulan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat yang akan dipakai menangkal perilaku seks menyimpang Lesbi, Gay, Biseksual Transgender (LGBT) di Sumatera Barat tidaklah muncul.
Hal ini sangatlah disayangkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat. Hidayat dengan tegas meminta agar revisi Perda maksiat menjadi Perda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD. Ini karena, sampai sekarang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih tidak mampu menyerahkan usulan revisi terkait ke legislatif.
“Sejak dua tahun yang lalu Pemprov telah menugaskan Litbang melakukan kajian terhadap bahaya LGBT, untuk diteruskan menjadi Perda. Saat dikonfirmasi ke Litbang, ternyata Litbang belum menyelesaikan hal tersebut. Atas dasar itu kami mengusulkan agar ini diakomodir DPRD untuk masuk di Propemperda 2019,” kata Hidayat yang juga Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat tersebut.
Sebelumnya, Pemprov Sumatera Barat mengaku tak bisa menuntaskan draf revisi Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, atau yang dikenal dengan Perda Maksiat sampai akhir tahun ini. Semati-mati angin, perda yang nantinya akan mengakomodir pencegahan terhadap gerakan LGBT itu baru akan dikerjakan awal 2019.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Nazwir mengungkapkan, Pemprov Sumatera Barat baru dalam tahap mengajukan anggaran pembahasan untuk diakomodir di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019.
“Pemprov Sumbar telah mengajukan anggarannya untuk dibahas pada APBD 2019. Selain itu, juga telah menganggarkan dana pendamping di Kesbangpol. Oleh karena itu, untuk pembahasannya sendiri baru akan dimulai awal tahun depan,” ujar Nazwir kepada wartawan, Senin (29/10).
Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya sempat akan mengajukan anggaran revisi Perda Maksiat untuk APBD Perubahan 2018. Akan tetapi, karena waktu yang terbatas, niat itu akhirnya urung dilaksanakan.
“Perihal LGBT ini kan ributnya baru pertengahan tahun ini. Kami sudah coba menganggarkan untuk APBD-P, tapi ternyata waktunya cuma dua bulan. Mepet sekali. Akhirnya malah tidak jadi,” ucapnya.
Di samping itu, ia juga menambahkan, pembahasan revisi Perda Maksiat butuh waktu yang tidak sebentar. Menurut Nazwir, meski sifatnya mendesak sekali pun, pembuatan atau revisi peraturan daerah jelas bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Butuh banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.
“Untuk penyusunan naskah akademis saja setidaknya butuh waktu tiga bulan. Itu sudah mepet sekali waktunya. Lalu setelah naskahnya selesai, perlu diuji lagi. Kemudian baru diseminarkan dan dibahas bersama akademisi dari universitas, Kemenkumham, serta pihak-pihak lain yang terlibat. Jadi prosesnya itu tidaklah sebentar,” ucap Nazwir.
Bila berjalan sesuai jadwal, maka Pemprov Sumatera Barat menargetkan revisi Perda Maksiat baru akan rampung pada Oktober 2019. Nazwir menyatakan bahwa untuk sementara, yang baru bisa dilakukan guna menangkal aktivitas LGBT di Sumatera Barat adalah dengan jalan membatasi ruang gerak para pelakunya.
“Saat ini, Pemprov melalui Pol PP belum bisa menindak para pelaku LGBT, karena memang belum ada regulasi untuk itu. Oleh sebab itu, yang dapat dilakukan sekarang baru sebatas melakukan pemantauan dan menyerukan berbagai imbauan kepada para pelaku LGBT. Selain itu, jika ada acara-acara LGBT yang meresahkan masyarakat, bisa dibubarkan dengan dalih mengganggu ketertiban umum. Namun di luar itu, kami belum bisa melakukan tindakan apa-apa,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim menyatakan setuju regulasi untuk mengatasi LGBT bisa dibahas segera.
“Kita harus segera membuat aturan terkait LGBT ini sebab dari seluruh provinsi di Indonesia kita masuk tiga besar. Hari ini memang belum bisa kita putuskan, karena dalam mengusulkan Perda itu ada aturan-aturan yang perlu ditampung dulu. Tapi kita usahakan secepatnya penyakit masyarakat ini bisa teratasi. Perlu saya sampaikan, jika sudah berkaitan dengan masyarakat, Perda bisa mendadak dibahas,” ucap Hendra Irwan Rahim. (Syafri)