Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno dalam acara Rakor Pemprov dengan Pemkab/kota se-Sumbar
PADANG, TOP SUMBAR — Berkunjung ke luar negeri dalam upaya meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), gubernur, bupati dan walikota hendaklah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2018, dan mengaplikasikannya sehingga PAD betul-betul efektif.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Banno usai acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, di Pangeran Beach Hotel Kota Padang, Senin (12/11).
“Gubernur pergi ke luar negeri itu haruslah didampingi oleh DPRD, kalau tidak kunjungan itu tak ada gunanya. Karna, kerjasama yang dibangun itu harus ditindaklanjuti dalam bentuk aturan dan anggaran, kemudian laksanakan pengawasan,” kata Arkadius Datuak Intan Banno.
Menurutnya, jika kepala daerah sudah kembali dari kunjungan, ia harus menyampaikan laporan selambat-lambatnya 7 hari, karna DPRD mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) membuat aturan jika diperlukan aturannya dan menyiapkan anggaran jika diperlukan dananya serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari hasil kunjungan kepala daerah tersebut.
“Kita perlu suatu aturan yang jelas atas setiap kunjungan kepala daerah dan DPRD ke luar negeri, harus ada tindaklanjutnya setelah kunjungan tersebut,” tegasnya.
Menurut Arkadius Datuak Intan Banno, pengorbanan waktu, tenaga yang dikeluarkan untuk ke luar negeri itu belum seimbang dari apa yang dihasilkan untuk Sumatera Barat ini.
Ia menyebutkan, DPRD tidak alergi atas kunjungan kepala daerah ke luar negeri, akan tetapi kepala daerah haruslah melihat apa yang dibutuhkan Sumatera Barat dan apa yang ada di Sumatera Barat untuk dikenalkan di luar negeri tersebut.
“Dan yang terpenting implementasi dari kunjungan kepala daerah tersebut betul-betul berkontribusi untuk kemajuan Sumatera Barat ini,” tutupnya. (Syafri)