Wagub Sumbar Nasrul Abit pada acara Bimbingan teknis Partai Politik dalam Pertanggungjawaban Keuangan
PADANG, TOP SUMBAR — Dalam rangka memudahkan pengajuan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik, maka diadakan bimbingan teknis terhadap partai politik di daerah oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Barat.
Hal tersebut disebut Wakil Gubernur Sumatera Barat nasrul Abit pada acara Bimbingan teknis Partai Politik dalam Pertanggungjawaban Keuangan di Five Hotel Padang, Selasa (2/10).
Nasrul Abit mengatakan, pendidikan politik perlu diupayakan secara terus-menerus oleh seluruh elemen bangsa. Tidak hanya melalui peran partai politik saja, tetapi juga melalui peran dan fungsi organisasi masyarakat, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda agar dapat mengakomodir beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya tatanan demokrasi di Indonesia.
“Untuk menjamin kelangsungan demokrasi Indonesia serta meningkatkan peran pemerintah dalam pembinaan partai politik, maka pemerintah akan memberikan bantuan keuangan kepada partai politik,” ujarnya
Ia mengatakan, bantuan keuangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD) yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
“Presiden dan DPR telah mengatur masalah keuangan partai sehingga partai-partai yang ada akan mendapatkan pendanaan,” ucapnya.
Dana akan keluar, lanjutnya, jika partai politik telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Tidak ada organisasi yang dapat berjalan dan tetap utuh tanpa adanya pendanaan.
“Begitu juga dengan organisasi partai politik yang juga butuh pendanaan,” ujarnya. (Syafri)