DHARMASRAYA, TOP SUMBAR — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bertempat di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (04/10/2081).
Kegiatan yang diikuti oleh segenap KPA, PPK, Pokja Pemilihan Penyedia, PPTK dan PPHP itu menghadirkan Trainer Nasional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah-LKPP RI), Samsul Rizal, sebagai narasumber. Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, saat membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.
Sekda berharap, dengan diadakannya sosialisasi ini seluruh peserta dapat semakin memahami dan memiliki keahlian, keterampilan, sebagai PA/KPA/PPK/PPTK/PPHP, Pejabat Pengadaan dan Pokja untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi integritas dan etika dalam menyusun, mempersiapkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat begitu pentingnya kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini, Sekda menghimbau seluruh peserta untuk serius dan sungguh-sungguh mendengarkan dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber.
“Sehingga kegiatan ini betul-betul dapat menambah pengetahuan peserta di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan diaplikasikan pada seluruh OPD dalam pelaksanaan program atau kegiatan dengan baik agar terhindar dari permasalahan hukum,” pungkas Sekda. (Yanti/Hms)