PADANG, TOP SUMBAR — Ketidak aturan perundang-undangan terhadap profesi konsultan pajak menjadikan DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang konsultan pajak.
Saat ini penyusunan RUU tentang konsultan pajak yeng telah menjadi angenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 harus ditinjau ulang.
Untuk itu, Komite IV DPD RI bagian keuangan melakukan kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi materi penyusunan pandangan DPD RI terhadap RUU tentang konsultan pajak ke dua provisi yaitu Sulawesi Selatan dan Sumatra Barat, bertempat di ruangan Abu Bakar Jaar Balaikota Padang, Selasa (9/10/2018).
Sementara itu, Asnel mewakili Wali Kota Padang dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemko Padang mengucapkan terima kasih telah melakukan kujungan kerja dan sosialisasi mengenai RUU konsultan pajak di Kota Padang. Asnel juga mengajak, usia sosialisasi ini semoga tamu undangan agar bisa menikmati objek wisata dan kuliner yang ada di Padang.
“Kami atas nama Pemko Padang mengucapkan selamat datang kepada Ketua Komite IV dan rombongan. Saya mengajak Ketua Komite IV dan rombongan menikmati objek-objek wisata dan kuliner di Kota Padang. Masakan Padang itu hanya ada dua, yaitu enak atau enak sekali,” ujar Asnel.
Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali menegasjan, kedudukan konsultan pajak sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan negara. Namun saat ini, belum ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya.
“Kami ingin mendengarkan masukan dari bapak ibu, sebagai bahan bagi kami ketika pembahasan RUU Konsultan Pajak ini,” terangnya.
Disamping pajak, jelasnya, pemerimaan negara adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red). “Oleh karena itu, kita juga ingin memasukan PNBP ke dalam RUU ini,” cakapnya. (H)