DHARMASRAYA, TOP SUMBAR — Deklarasi yang dilakukan Wali Nagri di Dharmasraya untuk mendukung Presiden RI Joko Widodo dua periode pada pemilu 2019 mendatang menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat Dharmasraya melihatkan kekecewaannya dengan mengkritik aksi tersebut di berbagai media sosial seperti WhatsApp Group dan Facaebook.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya juga merasa dikecewakan oleh aksi tersebut. DPRD menilai pernyataan sikap tersebut telah melanggar Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 490, dan pasal 282 yang menerangkan, pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa ( wali nagari – red) dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Ketua DPRD Dharmasraya, Masrul Maas mendukung sepenuhnya agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya maupun Provinsi Sumbar segera menindaklunjuti pernyataan tersebut. Masrul menyatakan bahwa aksi deklarasi dan pernyataan wali nagari tersebut telah melanggar undang-undang dan akan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Kita di DPRD bekerja sesuai aturan, mana yang melanggar aturan harus ditindaklanjuti sesuai aturan juga. Apalagi mereka pejabat nagari (desa-red), itu sudah jelas melanggar. Mereka bukan partai politik bisa seenaknya memberikan dukungan. untuk itu kita persilahkan Bawaslu untuk mencermati kasus ini,” katanya pada Topsumbar Senin, (01/10/2018).
Sedangkan di tempat berbeda Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal menyatakan bahwa puluhan wali nagari se- Dharmasraya terancam pidana lantaran aksi deklarasi mendukung pasangan calon presiden Jokowi Dodo dan Kyai Ma’aruf Amin.
“Undang- Undang telah menjelaskan terhadap pelanggaran tersebut. Namun sebelum diambil keputusan, kami akan mendalami serta mengumpulkan bukti- bukti lain selain rekaman vidio deklarasi wali nagari tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu. (Yanti)