OJK menggelar sosialisasi peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Sektor Jasa Keuangan
PADANG, TOP SUMBAR — Oteritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Sektor Jasa Keuangan dengan tema “Sinergi Dalam Membangun Ekonomi Digital di Wilayah Sumatera” pada Jumat “5/10).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan dalam kesempatan itu Irwan Prayitno mengatakan, OJK di era digital harus mampu meningkatkan pelayanan yang efesien, efektif, dan tepat sasaran. “Kita bisa mengedukasi masyarakat dengan memperkenalkan ekonomi digital,” ujarnya.
Inovasi tidak hanya dibidang IT saja, tapi inovasi bisa hadir dari bidang ekonomi. “Dengan meningkatkan kapasitas dan pelayan dibidang IT, kita bisa menghadirkan pembaharuan dibidang ekonomi untuk pemerintah dan masyarakat,” ujar Irwan
Turut menghadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Ketua OJK Sumatera Barat Darwisman, Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunaggar, Rektor Universitas Andalas Tafdhil Husni, dan para pejabat OJK.
Nurhaida mengatakan OJK selalu melakukan pembaharuan untuk membantu masyarakat dalam mengelola keuangan digital. “Memilih Sumbar sebagai tempat sosialisasi karena industri dan jasa keuangan Sumbar berpotensi untuk mengembangkan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan kegiatan OJK Sumbar,” ujarnya.
OJK juga mengundang pebisnis media seperti Toko Pedia dan lain-lain untuk mensosialisasikan bagaimana cara meminjam dan menginvestasikan modal melalui OJK. (Syafri)