DHARMASRAYA, TOP SUMBAR — Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan manyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016 -2021 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya.
Penyampaian Ranperda tersebut berlangsung di gedung DRPD Kabupaten Dharmasraya, melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Masrul Ma’as, Selasa (30/10/2018).
Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa ada beberapa hal yang mendasari perlunya perubahan atas RPJMD Tahun 2016 – 2021. Diantaranya adalah dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembangunan daerah ke depan, serta menindaklanjuti arahan pemerintah pusat mengenai penyelarasan pembangunan antara pusat, provinsi dan kabupaten kota.
“Guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagai sinergi pembangunan antara pusat, daerah dan antar wilayah yang mengacu kepada Pembagian Urusan Pemerintahan melalui Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN dengan prinsip Money Follow Program. Oleh sebab itulah diperlukan adanya perubahan muatan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Dharmasraya tahun 2016-2021 yang telah ditetapkan,” papar bupati.
Di akhir sambutannya bupati berharap, Ranperda Perubahan RPJMD yang disampaikan ini memperoleh persetujuan dan kesepakatan bersama. Sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah. (Yanti/Hms)