Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Konsumen menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Jumat (31/8), setelah melalui pembahasan yang cukup panjang.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 yang menjadi dasar lahirnya Perda yang diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan, dan payung hukum bagi masyarakat konsumen ini. Perda Perlindungan Konsumen tersebut lahir dari penggunaan hak usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan, pembahasan yang membutuhkan waktu tersebut karena Perda harus diselaraskan dengan aturan yang lebih tinggi. Selain UU Perlindungan Konsumen, Perda ini juga harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam UU nomor 23 Tahun 2014.
“Perda perlindungan konsumen lahir sebagai hak inisiatif DPRD dan pembahasannya cukup panjang sebab, harus diselaraskan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Hendra Irwan Rahim.
Hendra Irwan Rahim menegaskan, Perda Perlindungan Konsumen sangat penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan terhadap produksi barang dan bahan pangan olahan.
“Dengan Perda ini nantinya pengawasan akan semakin efektif sehingga masyarakat terlindungi dalam membeli produk atau mengkonsumsi pangan olahan. Perda ini mengharuskan setiap barang produksi memenuhi standar agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya lagi.
Menurutnya, Perda Perlindungan Konsumen hadir untuk mencegah masyarakat mengkonsumsi bahan pangan olahan yang tidak memenuhi standar, produk ilegal dan sebagainya. Dia mencontohkan beberapa kasus yang pernah terjadi yang sangat merugikan masyarakat konsumen seperti beredarnya mi instan tak layak konsumsi, kasus ikan kaleng dan lainnya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyambut baik lahirnya Perda Perlindungan Konsumen tersebut. Sebagai wujud dari hadirnya pemerintah untuk masyarakat, Perda ini akan memberikan perlindungan dalam menggunakan atau mengkonsumsi barang produksi.
“Perda ini nantinya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat, melindungi masyarakat dari mengkonsumsi pangan olahan yang tidak memenuhi standar. Ini sebagai wujud dari hadirnya pemerintah untuk masyarakat,” ujar Nasrul Abit.
Nasrul Abit mengharapkan, dengan Perda tersebut nantinya tugas pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat akan semakin kuat. Segala bentuk keluhan dan perselisihan yang terjadi bisa diselesaikan lebih tegas lagi dengan aturan tersebut. (Syafri)