PADANG, TOP SUMBAR — Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon. Sempat menjadi buronan dan akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan, Kamis (27/9/2018) malam. Marlon yang merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Dharmasraya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan Marlon berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018. Marlon merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Sungai Dareh, Dharmasraya, dan divonis enam tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017.
Penangkapan Marlon dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Prima Idwan Mariza. “Iya benar, Marlon berhasil ditangkap pukul 21.00 WIB tadi oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar,” terang Prima.
Setelah diperiksa di Kejagung, paginya Marlon diterbangkan ke Padang dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuak Buaya. Setelah dipastikan sehat, dia dijebloskan ke sel tahanan yang ada di Rutan Anak Air, Padang. “Sekarang sudah berada di rutan,” papar Prima. (H/Y/Red)