DHARMASRAYA, TOP SUMBAR — Setelah melalui proses pembahasan yang cukup menguras pikiran dan energi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2018, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Dharmasraya memberikan persetujuan atas Ranperda dimaksud, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD, Sabtu (29/09/2018). Yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan antara Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Pimpinan DPRD.
Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan serta kerjasama yang baik selama proses pembahasan hingga ditetapkannya Ranperda tentang Perubahan APBD 2018 menjadi Perda pada hari ini.
“Seiring dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD ini menjadi Perda, kita berharap mampu melaksanakan seluruh kegiatan yang telah disepakati di tahun 2018 ini dengan sungguh-sungguh, mengingat sisa waktu pelaksanaan yang relatif pendek dan masih adanya persiapan pelaksanaan yang perlu kita lakukan,” ujar bupati.
Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, bupati juga mengimbau untuk dapat kiranya melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang ada di lingkup kerja masing-masing. Serta melaksanakannya dengan benar, efektif, dan akuntabel. Serta tetap berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
“Saya harap, kita tetap dapat mempertahankan Opini WTP dalam pengelolaan APBD Tahun 2018 ini,” tukuk bupati.
Adapun, jumlah APBD Kabupaten Dharmasraya tahun 2018 setelah perubahan adalah sebesar Rp 966.566.618.934. Jumlah ini naik sebesar 3,99 persen dari APBD awal yang berjumlah sebesar Rp 929.502.300.652. (Yanti/Hms)