DHARMASRAYA, TOP SUMBAR –Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 kepada DPRD, Selasa (18/09/2018).
Ranperda perubahan APBD tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati mengatakan, dalam perubahan APBD tahun 2018 terjadi kenaikan pendapatan daerah dari Rp896.502.300.652 menjadi Rp933.952.194.065. Kemudian, pada belanja daerah juga terjadi kenaikan dari Rp929.502.300.652 menjadi Rp965.599.618.934.
Wakil Bupati berharap, nota penjelasan tentang Ranperda Perubahan APBD yang disampaikan kepada DPRD tersebut dapat diterima untuk kemudian dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama. (Yanti/Hms)