PADANG, TOP SUMBAR — Terkait surat pengunduran diri dari beberapa anggota DPRD Padang yang kembali maju mencalon sebagai anggota legislatif (Caleg) di 2019 di partai berbeda, saat ini sudah diterima oleh pimpinan DPRD Kota Padang. Hal itu di akui Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, dan membenarkan bahwa terkait surat pengunduran diri dari anggota DPRD Padang tersebut sudah diterimanya masuk melalui sekretariat.
“Saya sudah terima ada lima surat pengunduran diri tersebut. Karena hal itu adalah salah satu syarat wajib jika kembali mencaleg pada partai berbeda dari sebelumnya, harus ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan,” kata Elly Kamis, (20/9/2018).
Dia menjelaskan, DPRD dalam hal ini hanya menerima dan meneruskan surat pengunduran diri itu ke Gubernur Sumbar melalui Wali Kota Padang. Proses pemberhentian ada di Gubernur. Kami tentu menyegerakan proses surat tersebut. Karena itu merupakan syarat wajib jelang dikeluarkannya daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU, ujarnya. Katanya kalau saat DCT diumumkan surat itu belum diproses, tentu akan berakibat yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU dan tentu otomatis pencalegannya batal.
Disisi lain dengan telah masuknya surat pengunduran diri dari dewan yang bersangkutan, maka tidak bisa ditarik lagi dan tetap akan diproses pemberhentiannya,” kata Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra senada menyampaikan.
Lima anggota DPRD Padang mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Pengunduran diri itu diajukan sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai calon anggota legislatif di partai berbeda dari pemilu yang lalu.
Lima orang adalah tiga kader Hanura, Zaharman pindah ke PKS, Osman Ayub pindah ke Nasdem dan Yendril pindah ke PKB. Satu orang kader PPP Nila Kartika pindah ke Demokrat dan satu kader Golkar Helmi Moesim maju melalui Partai Berkarya (H/If).