Wagub Sumbar Nasrul Abit pada acara Rapat Koordinasi Staf Ahli Kepala Daerah se-Sumatera Barat
BUKITTINGGI, TOP SUMBAR — Jabatan Staf Ahli sebahagian besar diisi melalui mutasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), walau ada juga beberapa dari hasil lelang jabatan pimpinan tinggi pratama. Pada sebahagian pejabat daerah mutasi jadi Staf Ahli dinggap “Masuk kotak”.
“Itu adalah pemikiran salah, robahlah cara pikir ASN ke depan karena jabatan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan,” ujar Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit pada acara Rapat Koordinasi Staf Ahli Kepala Daerah se-Sumatera Barat, di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Senin malam (3/9).
Hadir dalam kesempatan itu, Staf Ahli Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Pemerintahan, Kepala Biro Organisasi Kemendagri, Staf Ahli Gubernur Jawa Barat (Banten), Staf Ahli Bupati Tasikmalaya dan Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat.
Nasrul Abit mengatakan, seorang Staf Ahli mesti dapat mengelola sendiri pemanfaatan waktunya sedemikian rupa, sehingga efektif dalam menunjang pelaksanaannya tugasnya dan dapat eksis dalam aktifitas sehari-hari bersama OPD lainnya.
“Dengan kemandiriannya mengelola aktivitas harian, Staf Ahli dapat waktu untuk mendalami suatu permasalahan dengan lebih teliti dan akuntabel, berkoordinasi sesama staf ahli dan OPD terkait, sehingga mendapatkan informasi dan data yang cukup melakukan analisis dari suatu isu yang ditinjau,” kata Nasrul Abit.
Disebutkan Nasrul Abit, jabatan Staf Ahli KDH merupakan salah satu jabatan struktural pimpinan tinggi pratama setingkat OPD, dimana dalam struktur organisasi langsung berada dibawah Kepala Daerah melalui koordinasi dengan Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan tugasnya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengapresiasi kepada penyelenggara Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat yang telah menindak lanjuti kesepakatan Forum Staf Ahli KDH (Forkasada) untuk meningkatkan peran dan fungsi Staf Ahli dalam pelaksanaan tugasnya di daerah.
“Staf Ahli memiliki tugas utama memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada kepala daerah dan melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan. Makanya jabatan Staf Ahli adalah amanah pimpinan yang mesti dilaksanakan dengan ikhlas dan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Jabatan Staf Ahli, dilanjutkan Nasrul Abit, bukan dalam posisi hukuman melainkan suatu jabatan peralihan yang berpeluang sama, untuk diisi oleh setiap eselon II sesuai era dari pimpinan yang memengang tampuk pimpinan.
“Diharapkan setiap Staf Ahli mencari bentuk dan format akan peningkatan peran sebagai Staf Ahli, agar bekerja maksimal, efektif seperti eselon II lainnya,” ujarnya. (Syafri)