Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat
PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun perubahan tata tertib (Tatib). Perubahan Tatib ini sebagai tindaklanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Pembentukan Pansus tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (3/9). Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menjelaskan, dengan berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2018 tersebut, penyesuaian tata tertib harus dilakukan.
“Untuk melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap PP tersebut maka perlu dibentuk pansus,” kata Hendra Irwan Rahim.
Menurut Hendra Irwan Rahim, Pansus Penyusunan perubahan Tatib tersebut akan terdiri dari anggota DPRD dan mewakili fraksi-fraksi yang ada. Selanjutnya, anggota DPRD yang diutus masuk ke Pansus akan melakukan rapat guna membentuk struktur.
“Pembentukan struktur diserahkan kepada anggota pansus dan akan diumumkan pada rapat paripurna berikutnya,” tegasnya.
Anggota Dewan yang masuk dalam kepanitiaan khusus penyusunan perubahan tata tertib antara lain Saidal Masfiuddin dan Afrizal dari Fraksi Golkar, H. M. Nurnas dan Liswandi dari Fraksi Demokrat, Hidayat dan Sabrana dari Fraksi Gerindra. Kemudian Indra Datuak Rajo Lelo dan Darmon dari Fraksi PAN, Amora Lubis dari Fraksi PPP serta Rafdinal dari Fraksi PKS dan Evel Murfi Syaifoel dari Fraksi Nasdem. (Syafri)