Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar sidang paripurna terkait laporan kegiatan dan produk DPRD pada masa sidang II (Mei hingga Agustus tahun 2018) yang langsung dibacakan Sekretaris DPRD Kota Padang, dalam sidang tersebut semua perserta dapat menerima keputusan buka tutup masa sidang untuk ditandatangani di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat lalu (31/8/2018).
Berakhirnya masa sidang II tahun 2018 di DPRD Kota Padang, ada beberapa catatan yang harus dituntaskan yaitu delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan. Hal itu belum sesuai dengan target yang telah direncanakan pada awal masa sidang, dimana Ranperda tersebut merupakan tunggakan dari masa sidang I tahun 2018.
Delapan Ranperda yang merupakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2018 juga akan memasuki tahap pembahasan pada masa sidang III tahun 2018 ini, setelah disampaikan di penghujung masa sidang pertama.
Ketua DPRD Kota Padang menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2018, Senin (30/4) lalu. “Delapan Ranperda ini merupakan lanjutan dari masa sidang ketiga tahun 2017, akan memasuki tahap pembahasan tingkat pertama,” terangnya.
Sementara Ranperda yang rencananya akan masuk pembahasan tingkat pertama pada masa sidang kedua tahun ini menurut Elly Thrisyanti adalah Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2018. Elly Thrisyanti menjelaskan pada tahun 2018, DPRD Kota Padang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun agenda pembahasan terhadap delapan Ranperda.
Dengan memperhatikan capaian kinerja DPRD selama masa sidang pertama, dia berharap ke depan dapat lebih ditingkatkan lagi agar target yang telah disusun bisa tercapai. Elly juga mengingatkan, pada masa sidang III nanti, anggota DPRD Kota Padang akan dihadapkan kepada beban tugas yang cukup berat.
Diantaranya yang paling krusial adalah pelaksanaan fungsi penganggaran yaitu pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2019 dan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2018.
“Sedangkan untuk fungsi pengawasan, anggota DPRD juga akan melakukan pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017, menuntaskan tugas-tugas panitia khusus, melakukan pembahasan tindaklanjut LHP BPK serta tugas-tugas pengawasan lainnya sesuai ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga diagendakan penyampaian pelaksanaan reses perorangan anggota DPRD Kota Padang ke daerah pemilihan masing-masing. Elly Thrisyanti berharap, laporan tersebut bisa menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk diakomodir dalam program pembangunan.
“Dalam setiap kunjungan pada masa reses anggota DPRD ke daerah pemilihan, cukup banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan dan tentunya diharapkan dapat dimasukkan ke dalam program pembangunan,” terangnya.
Dia menegaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, salah satu kewajiban anggota DPRD adalah memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, reses merupakan instrumen penting yang harus dilaksanaka
Menurut Ketua DPRD Kota Padang, ada 26 Ranperda yang akan diselesaikan pada masa sidang III ini. Termasuk 8 Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang. Diantaranya18 Ranperda usulan Pemko Padang, 6 Ranperda telah selesai dibahas dan sisanya akan diselesaikan dalam masa sidang III ini.
Namun masih ada 4 Ranperda terbengkalai tahun lalu yang masih tertunda pembahasan akibat kesibukan wakil rakyat pada tahun politik ini sebagai persiapan pemilu 2019. Harapannya, pekerjaan rumah tersebut bisa diselesaikan dengan baik tepat waktu lewat percepatan kinerja sisa masa jabatan wakil rakyat Kota Padang. (***)