DHARMASRAYA, TOP SUMBAR –Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Dharmasraya resmi ditetapkan. Ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan DPRD, dalam Rapat Pleno Penetapan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 , di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Dharmasraya, Senin (10/09/2018).
Dari hasil penetapan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ini diketahui terjadi kenaikan pendapatan perubahan anggaran dari Rp896.502.300.652 menjadi Rp925.890.973.583. Kemudian, pada belanja daerah juga terjadi kenaikan dari Rp929.502.300.652 menjadi Rp957.538.398.452.
Sementara dari segi pembiayaan, terjadi penurunan target penerimaan pembiayaan, yaitu SiLPA tahun anggaran 2017 sebesar Rp34.000.000.000, yang setelah dilakukan audit oleh BPK RI terhadap LKPD Tahun 2017, SiLPA tahun 2017 hanya diperoleh sebesar Rp31.647.424.869. Atau lebih rendah sekitar Rp2.352.575.131 dibandingkan dengan kondisi APBD awal tahun anggaran 2018.
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dalam kesempatan rapat tersebut juga menyampaikan adanya perubahan kebijakan untuk pembangunan Islamic Centre yang semula direncanakan akan dimulai pada tahun 2018 dengan pendanaan Rp60 milyar. Namun karena satu dan lain hal, pembangunan Islamic Centre ini akan digeser ke tahun anggaran 2019 melalui pendanaan multiyears.
Bupati menjelaskan, pergeseran dana Islamic Centre digunakan antara lain untuk pengembalian defisit awal APBD tahun anggaran 2018 sebesar lebih kurang Rp32 milyar, penganggaran sertifikasi guru 2017 sebesar lebih kurang Rp12,6 milyar, tambahan penghasilan pegawai disebabkan adanya perubahan komponen perhitungan gaji ke 13 dan gaji ke 14 sebesar lebih kurang Rp9,6 milyar, tambahan kekurangan gaji Tenaga Harian Lepas sebesar lebih kurang Rp1,2 milyar, penganggaran tambahan sertifikasi guru daerah tahun 2018 sebesar lebih kurang Rp2,3 milyar dan kekurangan penganggaran pada belanja BPJS/JKK/JKN sebesar lebih kurang Rp2,6 milyar.
“Memang kami akui penundaan ini membawa dampak yang cukup besar terhadap pergeseran struktur APBD tahun 2018. Namun sesuai dengan kebijakan pusat, dalam pembayaran gaji ke 13 dan 14 maupun pengalokasian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di belanja tidak langsung juga sudah menyerap anggaran yang kita sepakati sebelumnya untuk APBD perubahan tahun anggaran 2018,” papar bupati.
Bupati berharap, setelah penandatanganan nota kesepakatan ini segera ditindaklanjuti oleh TAPD dengan menyiapkan surat edaran bupati tentang pedoman penyusunan RKA Perubahan SKPD sebagai acuan Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perubahan SKPD. (Yanti/Hms)