Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno menyerahkan cenderamata pada ketua rombongan DPRD Jawa Barat Syarif Muhammad
PADANG, TOP SUMBAR — Kedatangan rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat ke DPRD Provinsi Sumatera Barat adalah suatu kehormatan dan penghargaan bagi kita. Dimana Jawa Barat juga provinsi yang besar melakukan studi banding ke Sumatera Barat ini.
Hal itu disampaikan oleh Wakil DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno pada TopSumbar.co.id usai melakukan pertemuan dengan rombongan DPRD Jawa Barat, di Ruang Khusus II Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (3/9).
“Begitu banyak yang didapatkan dari DPRD Sumbar dalam tatanan penyusunan RPJMD, dan juga RPJPD serta beberapa aturan yang terkait dengan penyusunan dan kemudian mekanisme pembahasan,” kata Arkadius Datuak Intan Banno.
Dilanjutkan Arkadius Datuak Intan Banno, sampai pada penetapan RPJMD dan sinkronisasi antar kepentingan dari partai politik pengusung.
“Bila kita mengacu pada RPJMD tentu kita tidak terlepas dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana dulu ada juga Permendagri 54 Tahun 2010 sebagai turunan dari PP Nomor 8 Tahun 2008 dan itu sekarang berpedoman pada Permendagri 86 Tahun 2017,” terang Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, dari Fraksi 3
Demokrat.
Arkadius Datuak Intan Banno mengatakan, dimana Permendagri tersebut menyebutkan, setelah 40 hari kepala daerah dilantik, kepala daerah harus menyampaikan rancangan awal pembangunan jangka panjang menengah yang disertai indikasi pendanaan.
Ketua rombongan Studi banding DPRD Jawa Barat Syarif Muhammad menyebutkan kedatangan rombongan ke Sumatera Barat itu dikarenakan ada kesamaan Jawa Barat dan Sumatera Barat termasuk visi dan misi seperti merawat adat istiadat, IPM serta yang lainnya.
“Kami melihat beberapa tahun terakhir ini, Sumatera Barat mengalami sebuah kemajuan yang signifikan dan hal itu yang mengarahkan kami ke Sumatera ini,” jelas Syarif Muhammad. (Syafri)