Suasana Pers Release di Mapolda Sumatera Barat
PADANG, TOP SUMBAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil meringkus bandar Narkoba seorang pria warga Lubuak Pasiang Kenegarian Talaok, Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Kumbul Kusdwijanto Sudjadi (KS) dalam acara Pers Release di Mapolda Sumatera Barat, Rabu (8/8).
Warga Lubuak Pasiang yang berinisial SC tersebut, kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek. Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat pada hari Senin (6/8) sekira pukul 10.40 WIB, di dalam rumah yang beralamat di Gantiang Kenegarian Kapeh Panji Jaya Talaok, Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.
“Dari penangkapan SC tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 29 paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” ungkap Kumbul KS.
Menurut pengakuan tersangka SC pada pihak kepolisian, dilanjutkan Kumbul KS, saudara SC sudah sering mendatangkan Narkotika jenis Ganja asal Aceh, dan mengedarkan Ganja tersebut di daerah Jambi dan Sumatera Barat.
“Penangkapan SC hasil kerjasama dengan Polres Bukittinggi. Karena sebelumnya, pihak Polres Bukittinggi berhasil menangkap seorang pengedar (orang yang membeli Ganja) yang berhubungan langsung dengan SC,” terangnya.
Disebutkan Kumbul KS, tersangka SC dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Syafri)