PADANG, TOP SUMBAR — Pemerintah Kota Padang merencanakan pendapatan daerah berkisar Rp2,463 Triliun yang disampaikan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan Pemko Padang dalam paripurna DPRD Padang di gedung DPRD Sawahan, Jumat (13/7/2018). Hal ini mengalami kenaikan sebesar Rp135,41 dibandingkan penerimaan di 2018 sebesar Rp2,327 triliun.
“Naik sebesar 5,82 persen dibandingkan penerimaan tahun 2018,” kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah membacakan rancangan KUA-PPAS Kota Padang 2019 mendatang. Rencana pendapatan itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp824,37 miliar, dana perimbangan Rp1.383 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp255,33 miliar.
Menurut Mahyeldi, pendapatan dana perimbangan masih berpedoman pada alokasi dana transfer tahun anggaran 2018. Namun, khusus untuk DAK (dana alokasi khusus) fisik, sesuai Permendagri Nomor 38 tahun 2018, belum dapat dianggarkan karena belum ada peraturan Presiden tantang rincian APBN atau informasi resmi dari Kementerian Keuangan.
Terkait belanja daerah, sebutnya, perlu diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan. Seperti, penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non pajak, DAK dan DAU (dana alokasi umum).
Pengalokasian belanja pada setiap OPD (organisasi perangkat daerah) dilakukan berdasarkan kebutuhan dan usulan dengan memperhatikan kecukupan anggaran, sehingga, implementasinya dapat menunjang kebijakan yang telah dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan. Sisi lain, kebijakan penyusunan belanja daerah 2019 itu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.
Pada 2019 mendatang, direncanakan anggaran belanja sebesar Rp2,467 triliun. Anggaran akan dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp48,75 persen dan belanja langsung sebesar Rp1,264 triliun atau sebesar 51 persen dari total APBD.
“Belanja langsung yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Didistribusikan ke dalam urusan wajib, urusam pilihan dan urusan penunjang yang akan dilaksanakan pada masing-masing SKPD (OPD,red),” kata Mahyeldi.
Dijelaskan, terkait pembiayaan daerah, meliputi semua transaksi keuangan daerah yang mengakibatkan daerah menerima manfaat bernilai uang dari pihak lain. Dari penerimaan manfaat itu, daerah dibebani kewajiban untuk membayarnya kembali. Angka penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp50 miliar. Dibandingkan tahun ini, sebesar Rp100,50 miliar lebih, terjadi penurunan sebesar 50,50 miliar atau 50,25 persen. Penerimaan pembiayaan itu ditampung dari sisa lebih anggaran tahun sekarang.
Pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp46,211 miliar. Rinciannya, terdiri dari penyertaan modal Rp20 miliar dan pembayaran pokok hutang pada PT. SMI sebesar Rp26,211 miliar. Maka pada tahun mendatang, terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp 3,788 miliar yang akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran di 2019. “Semoga apa yang disampaikan ini, dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” harapnya. (H)