Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Banno memberikan cenderamata pada anggota DPR Aceh Muslim
PADANG, TOP SUMBAR — Guna menyempurnakan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kepemudaan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh melakukan study banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah terlebih dahulu melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kepemudaan.
“Tujuan kedatangan kita ke daerah ini, merupakan upaya untuk mengadopsi muatan yang terkandung dalam Perda Kepemudaan Sumbar. Dengan adanya Perda ini, kita berharap nilai-nilai agama di Aceh semakin kuat didalam jiwa pemuda Aceh, ” ujar Anggota Komisi V DPR Aceh dari fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Muslim saat beruadiensi dengan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (6 /7).
Muslim mengatakan, Ranperda Kepemudaan merupakan hak prakarsa DPR Aceh. Saat ini, Ranperda sudah masuk dalam tahap konsultasi. Dalam tahun 2018 Ranperda akan selesai dan dapat diterapkan.
“Di sisi lain, Ranperda ini juga diproyeksikan untuk mengakomodir hak-hak perempuan di wilayah Aceh, hal tersebut dikarenakan jumlah wanita lebih banyak dari pada pria,” ucapnya.
Dia berharap, dengan adanya Perda tentang Kepemudaan di Wilayah Aceh, setiap Organisasi Kepemudaan (OK) mendapatkan aliran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dengan adanya anggaran disetiap organisasi pemuda, maka setiap program dapat dilaksanakan dengan baik.
“Kita akan selesaikan Ranperda ini tahun 2018, Oleh karena itu, setiap tahapan akan ditingkatkan kinerjanya, ” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno yang menyambut kedatangan rombongan tersebut mengungkapkan, Perda tentang Kepemudaan merupakan upaya untuk mengikut sertakan unsur pemuda dalam pembangunan daerah.
“Permasalahan Narkorba merupakan salah satu dasar DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk menggagas pengajuan Perda Kepemudaan. Dengan adanya Perda Kepemudaan, sebagai upaya membentengi generasi muda dari bahaya Narkoba yang dapat dilakukan dengan program – program strategis melalui organisasi kepemudaan,” jelas Arkadius Datuak Intan Banno.
Datuak Intan Banno menjabarkan, DPRD Provinsi Sumatera Barat mengambil keputusan untuk pengesahan Ranperda Kepemudaan menjadi Perda, pada rapat paripurna (13/12) tahun 2017.
“Perda Kepemudaan merupakan hal yang mengakomodir proses pembinaan, dan pengembangan pemuda yang lebih terarah, terencana, dan terprogram dengan baik,” ungkapnya.
Disebutkan Arkadius Datuak Intan Banno, upaya kita untuk menjadikan pemuda sebagai tonggak estafet pembangunan bangsa, semakin dapat kita persiapkan dengan matang.
“Pemuda adalah generasi penerus bangsa. Peranan pemuda mempunyai makna dan nilai-nilai strategis serta signifikan dalam menentukan masa depan dalam mencapai cita-cita kemerdekaan RI,” ucapnya.
Untuk memaksimalkan peran, imbuhnya, dan peningkatan mutu kegiatan kepemudaan di tingkat provinsi Sumatera Barat, agar dunia kepemudaan lebih berkualitas prima. (Syafri)