DHARMASRAYA, TOP SUMBAR — Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (09/07).
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, bupati menyampaikan, laporan keuangan yang dilampirkan pada penyampaikan Ranperda ini adalah laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 yang telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Barat, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan per 31 Desember 2017.
“Laporan dimaksud telah dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK RI pada tanggal 2 April sampai 6 Mei 2018, dan telah memperoleh hasil pemeriksaan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan prestasi yang ketiga kalinya bagi Kabupaten Dharmasraya,” ujar bupati.
Dari laporan keuangan tersebut, secara garis besar bupati memaparkan, Pendapatan Daerah dari target Rp 976.912.734.168,- terealisasi sebesar Rp 949.023.480.858,- atau 97,15 persen. Belanja Daerah, dari anggaran sebesar Rp 955.128.039.744,- terealisasi sebesar Rp 935.591.361.565,- atau 94,02 persen. Pembiayaan Daerah dengan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 21.931.305.575,-dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 3.716.000.000,- sehingga pembiyaan netto menjadi sebesar Rp 18.215.305.575. Kemudian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp 31.647.424.869,-.
“Demikian nota penjelasan ini disampaikan. Kami harap kiranya dilakukan pembahasan terhadap Ranperda yang kami ajukan sesuai mekanisme dan pentahapan yang telah disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD,” tandas bupati.(Yanti/Hms)