PADANG, TOP SUMBAR — Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Azirwan mengaku sangat kaget dengan pemberitaan adanya dugaan pungli dan percaloan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, sebagaimana diberitakan Singgalang beberapa hari lalu. Azirwan mencekam sikap tersebut jika benar adanya.
“Kalau benar ada pungutan ataupun praktek percaloan, itu sudah melanggar. Bisa dikadukan ke Tim Saber Pungli itu,” katanya,Selasa (24/7/2018)
Dalam penerbitan e-KTP atau apapun administrasi kependudukan, tidak ada lagi pungutan atau gratis. Kalau ada pungutan berapapun nilainya, itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli). Adanya pemberitaan terkait dugaan pungli di Disdukcapil Padang ini tentunya harus ada bukti konkrit.
Pernyataan yang telah dikeluarkan masyarakat melalui media ini harus bisa dipertanggungjawabkan, dia juga meminta masyarakat yang mengeluarkan pernyataan ada pungli dan calon di Disdukcapil harus berani “tunjuk hidung”, atau sebutkan siapa dan mana orangnya.
“Apakah oknum pegawai atau orang luar. Itu juga perlu bukti yang kongkrit,” tegasnya.
Dikatakan, untuk membuktikan hal itu, kata Azirwan, Komisi I DPRD Padang segera memanggil Disdukcapil untuk memberikan keterangan yang jelas.
“Saat ini, saya masih di Jakarta. Dalam waktu dekat akan kita panggil Disdukcapil untuk memberikan klarifikasi, apakah memang ada atau tidak pungli dan percaloan di dinas itu. Sebab ini menyangkut hajat orang banyak,” katanya.
Sebelumnya diberitakan pengakuan mengejutkan datang dari salah seorang warga. Ia dan seorang anaknya bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) melalui calo dengan membayar Rp250 ribu pada orang dalam. Padahal sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyebutkan blangko e-KTP kosong.
“Disdukcapil menyebutkan blangko e-KTP kosong, sementara saya nih, bisa mendapatkannya dengan membayar Rp250 ribu kepada salah urang dalam. Ini buktinya bukan satu saja, tapi malah dua keping e-KTP yang saya terima tadi siang,” ujar salah seorang warga kepada Singgalang, Jumat (20/7/2018).
Ia menyebutkan, bukan dia saja yang mengurus e-KTP itu lewat calo, malah banyak dengan membayar. Sementara di sisi lain Disdukcapil menyebutkan blangko e-KTP kosong.
“Saya bisa membuktikan bahwa mengurus e-KTP lewat calo itu bisa. Ini buktinya saya bisa mendapatkan dua keping ktp elektronik ini,” tambahnya, (H)