Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis
PADANG, TOP SUMBAR — Sekretaris Dewan (Sekwan) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menegaskan, meski berpuasa, hal itu tidak akan mengurangi semangat Aparatur Negara Sipil (ASN) khususnya di sekretariat DPRD Sumatera Barat untuk terus bekerja prima. Ia menyebut, puasa adalah ibadah, dan bekerja saat berpuasa adalah ibadah.
“Akan tetapi, memang ada sedikit perubahan jadwal kerja di bulan Ramadhan bila dibandingkan dengan hari biasa. Hal itu, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 4/INST tentang pelaksanaan jam kerja di pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama bulan suci Ramadhan 1439 H,” ungkap Raflis.
“Itu ada aturan Pergubnya. Jadi, tidak bisa sembarang masuk kemudian pulang saja,” kata sekwan tersebut pada Kamis (17/5) di ruang kerjanya di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Disebutkan Raflis, ada sedikit perubahan pada jam masuk, istirahat, dan pulang. Senin sampai Kamis, katanya, masuk pukul delapan dan keluar pukul 15.00. Untuk istirahatnya, 12.30 sampai pukul 13.00. Sementara itu, pada Jumat, masuk pukul delapan dan pulang pukul 15.30. Istirahatnya pukul 12.00 sampai 13.00.
“Jam istirahatnya sedikit, kan kita tidak perlu istirahat untuk makan siang. Jadi, istirahatnya hanya untuk shalat saja. Kalau di hari-hari selain Ramadhan memang istirahatnya agak lama,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pada hari Jumat pulangnya lama, Karena, yang laki-laki perlu bersiap-siap untuk melaksanakan shalat Jumat.
Sekretaris Dewan Tersebut, menekankan tidak ada pengaruh kerja menjadi lambat karena perpuasa. Bahkan ia mengatakan “Harus lebih optimal hendaknya”.
“Karena puasa itu ibadah, bila bekerja dengan baik juga akan menjadi ibadah, ” ucapnya.
Sementara itu, untuk jadwal dewan, Raflis mengatakan, saat ini jadwal dewan sangat padat. Saat ini, dewan sedang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah Provinsi tahun 2017. Dan juga sedang membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kelima Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perlindungan Konsumen, Ketahanan Keluarga, E-Goverment, dan yang lainnya.
Sebelumnya, Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI Nomor : 336 Tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018, tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada
Bulan Ramadhan, serta demi tertib dan lancarnya pelaksanaan tugas dan menjaga khusu’nya pelaksanaan
Ibadah Puasa bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Pergubnya. (Syafri)