PADANG, TOPSUMBAR — Masa tugas Alwis Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Padang sudah berakhir.
Mahem (Mahyeldi-Emzalmi) kembali melaksanakan tugas memimpin rakyat Kota Padang.
Sesuai Peraturan menteri dalam Negeri untuk Pejabat sementara (PJs) sampai tanggal 23 Juni 2018, Pejabat tersebut telah berakhir masa tugasnya selaku Walikota dan kembali menyerahkan Jabatan tersebut.
Selanjutnya kepala Daerah yang ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah yang telah berakhir masa cutinya diluar tanggungan negara.
Maka kepala daerah tersebut kembali melaksanakan tugasnya. dalam hal ini tentu Walikota dan Wakil Walikota Padang dipimpin Mahyeldi Dt.Marajo bersama Emzalmi.
Serah terima jabatan ini dilaksankan Sabtu malam 23/6/2018 di kediaman rumah Dinas Walikota Padang jalan A yani 11 dari Drs. Alwis pada Mahem.
Dalam kesempatan itu, Asnel Sekretaris Daerah Kota Padang Serah terima jabatan ini, pedoman acaranya tidak ada, bahkan petunjuk pelaksanaan penyerahan tidak ada dari Menteri Dalam Negeri, namun dibolehkan menteri Dalam Negeri di tempat masing-masing daerah, karena pelaksanaanya sederhana dilakukan ditempat masing-masing.
Disamping itu, tidak ada pula keseragamannya makanya dilaksanakan hari ini di rumah dinas walikota jalan A yani padang, sebut Asnel.
Pada jam nol-nol Sabtu (23/6) PJs walikota Padang Alwis sudah habis masa jabatannya selaku walikota sementara, ini adalah arahan dari Mentri Dalam Negeri karena sesuai dengan aturan yang telah ada kata Asnel Lagi mengakhirinya. (H/Hms)