DHARMASRAYA, TOP SUMBAR — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat kembali menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) baru. Lima Perda tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Selasa (26/06), setelah melalui sejumlah tahapan yang berlaku.
Adapun, lima Perda tersebut yakni Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2018-2025, Perda tentang Rencana Pembangunan Perindustrian Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018-2038, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, saat menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan, penetapan lima Perda ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah bersama DPRD dalam upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah ditetapkan, Perda ini akan kita sampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan registrasi. Dan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, kami ucapkan terimakasih. Karena tentu saja proses penetapan Perda ini telah banyak menguras pikiran, tenaga dan waktu bapak dan ibu dewan,” ujar bupati.
Kepada perangkat daerah terkait, bupati menegaskan untuk sesegeranya menyusun konsep peraturan bupati dan petunjuk teknis lainnya yang merupakan tindak lanjut dari Perda ini. Sekaligus mensosialisasikan dalam bentuk aplikasi teknis dan administrasi. (Yanti/Hms)